Advertisement
Akhir Mei, 7 Raperda Jogja Ditarget Selesai
Ilustrasi Raperda. - ist
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Kinerja legislasi Anggota DPRD Jogja akan terus didorong untuk menyelesaikan 14 pembahasan raperda. Akhir Mei ini pembahasan tujuh raperda ditarget selesai.
Hingga pertengahan triwulan kedua progres raperda yang berhasil dituntaskan masih rendah. Penyelesaian raperda pun harus dipercepat lantaran masih banyak produk hukum baru yang sama sekali belum tersentuh.
Advertisement
Wakil Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Jogja Bambang Anjar Jalumurti menjelaskan, tahun ini DPRD Jogja dituntut menyelesaikan 14 produk hukum baru. Dari jumlah tersebut 12 raperda merupakan produk hukum warisan 2017.
"Ada sekitar tujuh raperda yang diselesaikan hingga akhir bulan ini. Tapi mayoritas itu justru raperda luncuran tahun lalu," katanya, Minggu (27/5/2018).
BACA JUGA
Menurutnya, ketujuh Raperda yang akan diselesaikan Mei ini merupakan utang yang harus diselesaikan. Ketujuh Raperda tersebut antara lain terkait administrasi kependudukan, pelayanan tera dan tera ulang, antisipasi kebakaran, penanganan kawasan kumuh, lain-lain pendapatan asli daerah serta keolahragaan.
"Dari tujuh Raperda itu hanya dua produk hukum baru. Sisanya, yakni lima raperda merupakan Raperda lama," katanya.
Selain ketujuh Raperda tersebut, lanjut Anjar, ada sejumlah raperda yang juga siap disahkan. Di antaranya raperda terkait penataan transportasi lokal dan ketertiban umum. Dia berharap Pansus setiap Raperda menjalankan komitmen dengan baik.
"Ada beberapa Raperda lama yang masih jalan di tempat. Seperti Raperda Penyelenggaraan Perparkiran. Selama belum diselesaikan maka raperda parkir tepi jalan umum dan raperda tempat khusus parkir otomatis tidak bisa terbahas," keluhnya.
Untuk menyelesaikan target tersebut, Anjar berharap baik dari kalangan dewan maupun eksekutif serius dalam membahas raperda. Apalagi saat ini masuk tahun politik di mana kinerja Dewan maupun pemerintahan akan lebih fokus pada pesta demokrasi.
"Banyak raperda yang membutuhkan perhatian serius. Salah satunya raperda terkait pajak daerah yang dipungut secara online," katanya.
Terpisah Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Retribusi Tera/Tera Ulang DPRD Kota Jogja Agung Damar Kusumandaru mengatakan, penetapan besaran retribusi untuk layanan tera dan tera ulang tinggal menunggu pemberian nomor registrasi saja.
"Peraturan ini sifatnya hanya pelimpahan kewenangan saja. Besaran retribusinya masih relevan dan tidak ada berubah," kata Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Aturan WFH Pascalebaran 2026 Berlaku untuk ASN hingga Pegawai Swasta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Akhir Pekan Jadi Waktu Favorit Wisatawan Kunjungi Kawasan Kaliurang
- Pemudik Padati Jogja, Malioboro Jadi Magnet Utama
- Kunjungi Jogja, Kapolri Pastikan Keamanan Moda Transportasi
- Kapolri Pastikan Puncak Arus Mudik di Stasiun Tugu Berjalan Aman
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Kamis 19 Maret 2026
Advertisement
Advertisement






