Advertisement
Ditinggal Temannya Kabur, Pelaku Perampasan Ponsel di Sleman Jadi Bulan-bulanan Warga

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Polsek Mlati meringkus pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan terhadap seorang penjual pecel lele. Pelaku merupakan seorang residivis yang terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan.
Kapolsek Mlati Kompol Yugi Bayu mengatakan pelaku berinisial GL alias Glenter, 25, warga Kecamatan Sayegan diringkus saat hendak kabur usai menjalankan aksinya. Mulanya dia merampas ponsel milik seorang penjual pecel lele, M. Fahran Fahrurizal di Dusun Getas Tlogoadi Mlati Sleman, Sabtu (19/5/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Advertisement
Saat itu korban tengah menungu pembeli sambi mainan ponsel tiba-tiba dirampas oleh pelaku. Pelaku tiba-tiba datang berboncengan bersama dengan seorang temannya yakni TA alias Timbul yang saat ini masih diburu polisi. Pelaku Glenter turun dari motor memukul korban dengan besi keling yang ia genggam, kemudian merampas ponsel.
"Pelaku bersama temannya berboncengan dengan sepeda motor Honda Beat melintas di lokasi kejadian. Saat melintas, pelaku yang melihat korban mainan ponsel, kemudian timbul niat mengambilnya," kata dia, Rabu (30/5/2018).
Setelah ponselnya dirampas korban lantas berteriak minta tolong. Lantaran panik, teman korban yang berperan sebagi joki kabur terlebih dahulu meninggalkan Glenter. Masa kemudian mengejar Glenter yang berlari menuju area persawahan, hingga akhirnya tertangkap. Meski sempat menjadi bulan-bulanan warga, tetapi beruntung pelaku masih selamat karena langsung diamankan polisi.
"Pelaku GL ditangkap di bulak persawahan dekat lokasi kejadian. Sedangkan TA masih dalam pengejaran," kata Kapolsek.
Yugi mengatakan bdalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel dan pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Sedangkan untuk barang buktiĀ besi keling yang digunakan untuk memukul korban masih belum ditemukan.
"Hingga saat ini petugas masih terus mendalami kasus itu, termasuk mengejar pelaku TA. Dan kami masih kembangkan kemungkinan adanya TKP [tempat kejadian perkara] lain," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah tiga kali keluar masuh penjara karena melakukan aksi kejahatan di beberapa titik di wilayah Sleman. Tercatat GL terakhir keluar penjara pada 2016 atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dan sekarang pelaku terancam kembali mendekam di penjara selama maksimal tujuh tahun karena disangkakanĀ Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu, pelaku glenter mengaku nekat melakukan perampasan lantaran tidak mempunyai pekerjaan. Hasil kejahatan rencananya akan dijual dan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan juga mabuk-mabukan.
Menurut pengakuannya dia sudah tiga kali mencuri ponsel. "Sekitar tiga kali mencuri ponsel, dulu satu kali mencuri motor. Uangnya buat minum-minum," kata pemuda yang sekudur tubuhnya dipenuhi tato ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jemaah Haji Meninggal Dunia Mencapai 418 Orang, Kemenkes Sebut Perlu Ada Pengetatan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement