Advertisement
Jelang Lebaran, Harga Kebutuhan Pokok Dipantau hingga Tingkat Distributor
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY bersamaan dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Sleman melakukan pantauan harga komoditas ke sejumlah distributor. Hal ini untuk mamastikan tidak adanya lonjakan harga komoditas jelang Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Disperindag DIY Trisakti melakukan pantauan harga kebutuhan pokok di tingkat distributor bersama dengan TPID Kabupaten Sleman di gudang distributor CV Tri lestari di Jalan Kabupaten, Kronggahan, Trihanggo, Gamping, Sleman pada Kamis (31/5/2018). Hasil pantauan tersebut diketahui keseluruhan harga relatif stabil bahkan ada yang mengalami penurunan seperti bawang putih, minyak goreng, dan gula.
Advertisement
Pihaknya menjamin stok tetap akan stabil hingga menjelang lebaran, bahkan ia mangatakan untuk stok beras sudah terjamin ketersediaannya hingga 3,5 – 4 bulan ke depan. Namun, diakuinya ada beberapa komoditas yang mungkin mengalami kenaikan seperti telur dan ayam menjelang Lebaran, karena kebutuhan yang meningkat. “Pada umumnya stok maupun harga terkendali,” kata Trisakti, Kamis kemarin.
Sementara itu Arif Budiono Selaku Distributor komoditas bahan pokok CV Tri lestari mengatakan memang ada kenaikan permintaan sebesar 10% pada bulan Ramadan kali ini. Dia memperkirakan akan ada kenaikan permintaan sebesar 20% menjelang Lebaran nanti. "Tapi untuk stok sampai saat ini masih mencukupi," katanya.
Kepala Disperindag Sleman, Tri Endah Yitnani mengatakan kebutuhan seperti beras, gula pasir, dan minyak goreng masih stabil. Bahkan penurunan terjadi pada komoditas seperti cabai merah dari Rp33.269 per kilogram menjadi Rp26.620. Sedangkan kenaikan daging ayam harga awal Rp32.000 menjadi Rp33.650 per kilogram; terlu ayam dari harga Rp21.538 menjadi Rp23.130 per kilogramnya.
Dalam pantauan yang dilakukan tersebut, selain memantau harga komoditas, Disperindag DIY juga melakukan sosialisasi kepada distributor agar memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok (TDPUD Bapok). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/2017, bahwa setiap pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok yang mendistribusikan barang kebutuhan pokok wajib memiliki TDPUD Bapok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Beri Keringanan Iuran 50 Persen Bagi Pekerja BPU
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- WFH Jumat untuk ASN Sleman Mulai Digodok, Layanan Publik Tetap Jalan
- Jumat Agung, Tablo Salib di Gereja Pugeran Jogja Dihidupkan Anak Muda
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
- Angin Kencang Terjang Sleman, Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Rumah
Advertisement
Advertisement








