Advertisement

Bupati Minta Perusahaan Bagikan THR Sesuai Aturan

Beny Prasetya
Minggu, 03 Juni 2018 - 14:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Bupati Minta Perusahaan Bagikan THR Sesuai Aturan Ilustrasi THR. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, meminta seluruh perusahaan dan jenis usaha yang memiliki karyawan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai aturan. Selain itu jenis usaha yang mempekerjakan karyawan tanpa kontrak juga diimbau memberikan THR sesuai kondisi masing-masing.

"Berikan THR sesuai regulasi, tidah usah macam-macam, karena aturan besaran dan waktu pemberian sudah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Hasto, Sabtu (2/6/2018).

Advertisement

Hasto menilai, perusahaan yang memberikan THR sesuai aturan turut membantu upaya pemerintah yang berusaha memangkas jarak kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi di DIY.

Bupati juga berharap pegawai serabutan atau pegawai yang mempunyai beban kerja berlebih juga turut diperhitungkan besaran tunjangannya. Hasto mencontohkan beberapa pegawai yayasan yang sering bekerja rangkap tugas.

Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo, Hardianus Widiharyoko, menyatakan pada 2017 ada tiga aduan yang masuk ke posko THR. Aduan itu berasal dari perusahaan berskala kecil yang ada di Kulonprogo.

Tahun sebelumnya, menurut Hardianus, Disnakertrans hanya menyelesaikan dua perkara soal pembayaran THR. Biasanya alasan terjadinya pelaporan diakibatkan perusahaan berskala kecil yang memiliki karyawan kurang dari 10 orang pekerja tidak mengetahui informasi secara tepat dan mutakhir. Selain itu ada kesalahan lantaran THR diberikan bersamaan dengan hari libur atau perhitungan uang perusahaan. "Biasanya tidak dibayar atau THR terlalu kecil, karena penghitungan yang tidak pas," ujarnya.

Kepala Seksi Kesejahteraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Kulonprogo, Ritus Widyanurti, menyatakan untuk menampung keluhan dan aduan dari masyarakat, jajarannya membuka Posko THR sejak dua pekan lalu. "Kami akan melakukan pantauan pada Senin [3/6/2018] dan Selasa [4/6/2018] agar tidak ada lagi aduan soal THR," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Korban Tewas Akibat Baniir dan Longsor di Kabupaten Luwu Jadi 14 Orang

News
| Sabtu, 04 Mei 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement