DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Ilustrasi Satpol PP./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL- Satpol PP Bantul memberikan surat peringatan kedua kepada PT Merak Jaya Beton yang berdiri di Ringroad Timur, Kecamatan Banguntapan. Surat teguran ini diberikan karena perusahaan ini belum memiliki izin lengkap, namun telah beroperasi.
Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Bantul, Denny H Hartono mengatakan, pihaknya sengaja memberikan surat teguran kedua kepada PT Merak Jaya Beton dikarenakan laporan dari masyarakat. Terlebih lagi, dalam pengoperasian perusahaan tersebut belum mengantongi izin yang lengkap. “Surat teguran sudah kami berikan dan harapannya bisa menjadi perhatian bagi perusahaan yang bersangkutan,” katanya kepada wartawan, Jumat (8/6/2018).
Menurut dia, selain memberikan surat teguaran, tim dari satpol PP juga telah melakukan pemantauan ke lapangan beberapa kali. Hasilnya perusahaan tersebut belum bisa menunjukan secara lengkap dokumen perizinan untuk pengoperasian. “Ya kalau belum lengkap, jangan beroperasi dulu,” ungkapnya.
Bupati Bantul Suharsono mendukung penuh langkah satpol PP memberikan surat teguran kepada perusahaan yang belum memiliki izin tapi sudah nekat beroperasi. Menurut dia, jika belum sesuai aturan, maka harus ditutup hingga seluruh izin yang dibutuhkan dilengkapi. “Pokoknya kalau belum berizin harus ditutup,” katanya.
Suharsono berharap kepada investor uang ingin menanamkan modal di Bantul untuk tidak main-main dan harus menaati seluruh aturan yang berlaku. “Kami tidak segan-segan untuk bertindak tegas. Jadi, semua perusahaan harus menaati aturan yang telah ditentukan,” imbuhnya.
Terpisah, HRD PT Merak Jaya Beton Area Jawa Tengah-DIY, Nanang mengatakan, pihaknya sudah mengurus izin untuk operasional pabrik. Adapaun tahapan, ia mengklaim pengurusan memasuki tahap akhir dan sebentar lagi izin operasi dikeluarkan. “Dalam waktu dekat ini izin bisa keluar,” katanya.
Disinggung mengenai, oeprasi sebelum ada izin lengkap, Nanang tidak menampik hal tersebut, namun pengoperasian masih dalam kapasitas yang kecil. “Kami tidak setiap hari buka karena prosesnya masih kecil. Yang jelas, untuk operasi penuh kami komitmen mengurus semua izin yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Meutya Hafid menyebut data pemerintah yang terhubung penting untuk memastikan perlindungan sosial tepat sasaran dan tidak ada warga yang terlewat.
Lamborghini Temerario hadir di Indonesia dengan mesin V8 twin-turbo dan teknologi elektrifikasi yang menghasilkan tenaga hingga 920 PS.
KAI Daop 6 Jogja menegaskan pelaku pelecehan seksual dapat masuk blacklist dan dilarang menggunakan kereta api hingga 20 tahun.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi DIY memperkuat edukasi kepada masyarakat untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang
MR alias Bos Gendut, buronan kasus 98 kg sabu, ditangkap BNN di salon kecantikan Mangga Besar. Aset Rp39,5 miliar turut disita.