Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
Guruh Soekarnoputra meninggal dunia pada usia 73 tahun. Simak profil, perjalanan seni, Guruh Gipsy, hingga kiprahnya di dunia politik.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)./Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, SLEMAN- Universitas Gadjah Mada (UGM) akan segera membentuk tim ad hoc di bawah kelembagaan Dewan Kehormatan Universitas (DKU) untuk memeriksa dua dosen yang menjadi simpatisan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pascaormas tersebut dibubarkan. Tim tersebut akan memberikan rekomendasi kepada Rektor UGM untuk menentukan langkah yang harus diberikan kepada dua dosen tersebut.
Kabag Humas dan Protokol UGM Iva Ariani menjelaskan, untuk kelembagaan DKU sudah ada di UGM, namun setiap akan menangani kasus maka membentuk tim ad hoc yang terdiri dari para pakar di lingkungan UGM.
Adapun anggota tim tersebut ditunjuk langsung oleh DKU, dengan menyesuaikan kasusnya. “Kalau itu [kasus keterlibatan dua dosen HTI] saya rasa belum [dibentuk tim ad hoc], karena surat dari pimpinan universitas ke DKU terputus libur lebaran, cuti bersama,” ungkapnya kepada Harianjogja.com, Selasa (12/6/2018).
Iva mengatakan, DKU akan menerima surat dari Rektor UGM terkait penanganan kasus kedua dosen tersebut setelah lebaran sehingga langsung akan segera direspon dengan pembentukan tim ad hoc.
\'Adapun tugas tima ad hoc tersebut bertugas menganalisis kemungkinan adanya pelanggaran kode etik, norma hingga kaidah aturan yang dilakukan sivitas akademika UGM, dalam hal ini kedua dosen tersebut. Tim ad hoc tersebut akan memeriksa langsung kedua dosen tersebut dalam rangka menganalisa kasusnya, dengan melihat banyak perspektif.
Hasil analisis tersebut kemudian akan diserahkan kepada pimpinan universitas, selanjutnya akan dipakai oleh pimpinan sebagai rekomendasi sekaligus mendasari keputusan pimpinan universitas menentukan nasib kedua dosen tersebut.
“[Rekomendasi itu] bisa untuk menentukan sanksi tetapi bisa juga tidak, jika memang hasil analisa dinyatakan tidak ada pelanggaran. Tergantung rekomendasi DKU yang akan dijadikan dasar pimpinan untuk mengambil keputusan selanjutnya,” kata dia.
Iva memastikan Rektor memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada dosen tersebut baik berupa teguran dan seterusnya. Hanya saja, Rektor tidak memiliki kewenangan untuk memecat kedua dosen tersebut karena berstatus sebagai PNS yang sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenristekdikti. “Kami belum bisa berandai-andai [bentuk sanksinya apa], nanti kan bagaimana pemeriksaan, hasil analisa DKU itu paling penting, kalau sekarang belum bisa akan seperti apa,” tegasnya.
Rektor UGM Profesor Panut Mulyono menyatakan, kedua dosen tersebut akan dilimpahkan ke DKU. Menurutnya semua perilaku dosen, karyawan hingga mahasiswa yang dinilai melanggar baik dari sisi etik, tata perilaku, hingga terkait dengan organisasi terlarang seperti HTI maka rektor tidak memberikan sanksi sendiri. Melainkan melalui proses di DKU, namun dalam proses DKU memeriksa kedua dosen tersebut, maka pimpinan universitas memberhentikan sementara jabatan struktural.
“Tetapi sebagai dosen kalau itu PNS, tidak bisa Rektor memecat tetapi bisanya hanya mengusulkan ke Kemenristekdikti. Yang memecat itu selalu kementerian, rektor nggak bisa, bisanya mengusulkan. Kami UGM prosedural dan punya perangkat yang komplit sehingga apa yang dilakukan melalui berbagai tahapan,” kata Rektor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Guruh Soekarnoputra meninggal dunia pada usia 73 tahun. Simak profil, perjalanan seni, Guruh Gipsy, hingga kiprahnya di dunia politik.
Penempatan manajer KopDes Merah Putih mempertimbangkan kesiapan titik, kuota, kapasitas wilayah, domisili, dan kebutuhan nasional.
Pengusaha Indonesia memiliki waktu sekitar 3 bulan menyiapkan standar Eropa sebelum IEU-CEPA ditargetkan berlaku awal 2027.
1.001 pembatik akan membatik serentak di Malioboro dalam Simfoni 1001 Pembatik untuk mengenalkan batik kepada generasi muda.
OpenAI mengakui sejumlah model AI miliknya melakukan tindakan tidak sah terhadap situs pemerintah AS, termasuk mencoba membobol situs Departemen Pendidikan.
Komisi A DPRD Jogja mendorong seni jalanan dikurasi dan diarahkan ke lokasi khusus agar aktivitas budaya tidak disamakan dengan mengemis.