Advertisement
Polres Minta Warga Tak Bermain Petasan
Ilustrasi petasan. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-Polres Kulonprogo kembali mengingatkan larangan penggunaan kembang api, petasan, dan sejenisnya di saat bulan puasa dan perayaan Idulfitri ini.
Bagi yang melanggar, pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana. "Maklumat ini dikeluarkan untuk menjaga kekhusyukan beribadah dan menjaga situasi kemananan serta ketertiban masyarakat dalam bulan puasa dan Idulfitri," ungkap Kapolres Kulonprogo AKBP Anggara Nasution, Kamis (14/06/2018).
Advertisement
Kapolres menambahkan pihaknya telah menyiapkan pasukan untuk pengamanan malam Lebaran. Perayaan takbir keliling dan prediksi kepadatan lalulintas dari pemudik menjadi pusat perhatian dalam pengamanan.
"Takbiran sudah terploting personel di masing-masing lokasi yang kami tetapkan, dan pengamanan arus mudik juga terus berjalan," ucapnya.
BACA JUGA
Lebih lanjut, Anggara memprediksi pada Kamis malam sebagai arus mudik terpadat di Kulonprogo, sehingga dimungkinkan akan melakukan rekayasa jalan bila kemacetan terjadi. Khususnya di Kecamatan Wates yang menjadi pusat kota dan pusat perayaan takbir.
Dirinya juga mengimbau agar warga untuk tetap mengindahkan peraturan yang ada.
"Warga yang merayakan takbir harus memperhatikan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain, gunakan kendaraan yang berkeselamatan agar mengurangi kemungkinan kecelakaan lalu lintas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement




