Advertisement
Nuthuk Parkir Masih Terjadi, Ini Salah Satu Penyebabnya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Nuthuk parkir atau menaikkan tarif secara tidak wajar dan menjamurnya parkir liar selalu terulang saban liburan panjang datang. Penindakan yang sifatnya hanya insidental, sanksi yang ringan dan tanpa ada efek jera dinilai sebagai penyebab utama nuthuk dan parkir liar tak pernah hilang.
Aktivis dari Combine Resoursces Instittution (CRI) Elanto Wijoyono mengatakan hanya ada satu cara untuk menghilangkan nuthuk dan parkir liar, yakni ketegasan aparat dalam menegakkan peraturan. Pasalnya, selama ini, aparat Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja masih belum konsisten menegakkan perda. Ketidakkonsistenan inilah yang kemudian dimanfaatkan kelompok-kelompok yang ingin mencari keuntungan.
Advertisement
Ia menambahkan nuthuk dan parkir liar tidak pernah bisa diselesaikan selama bertahun-tahun. Selama ini memang sudah ada penindakan, tapi, menurutnya hanya bersifat insidental. Sehingga dampak yang diinginkan, yakni edukasi bagi masyarakat dan efek jera bagi operator parkir tidak terwujud.
"Saya bilang insidental karena penindakan hanya di libur panjang. Sangat jarang ada penindakan yang konsisten. Pelanggaran demi pelanggaran pun terus terjadi dan lambat laun mulai dianggap sebagai kewajaran, karena sebagian besar orang melakukan tanpa ada penindakan," jelas Elanto melalui pesan pendek, Senin (18/6/2018).
Penindakan bagi juru parkir nakal, kata Elanto, juga masih terbatas pada pelanggaran administratif atau paling jauh hanya tindak pidana ringan (tipiring). Ia menilai regulasi yang ada belum bisa menjangkau ke level penindakan yang lebih jauh. Namun, penegakan hukum hanya satu hal, sebab kasus seperti nuthuk dan parkir liar tidak bisa hanya butuh pendekatan hukum untuk solusi jangka panjang. Ketegasan pemerintah tingkat I dan II sangat dibutuhkan dalam mengatur hak dan kewajiban penyelenggara jasa, termasuk parkir, harus dirancang ulang secara lebih komprehensif.
"Perda perparkiran di kabupaten dan kota di DIY memang masih menetapkan tarif parkir yang terlalu murah. Pemkot Jogja masih belum kunjung menetapkan perda perparkiran yang baru dengan tarif yang lebih tinggi. Tapi, bukan lantas jadi alasan bagi para operator parkir untuk menetapkan tarif seenaknya sendiri, di luar aturan yang berlaku," kata dia.
Seperti liburan panjang lainnya, pada libur Lebaran 2018 juga terjadi nuthuk dan parkir liar. Salah satu pengunjung Gembira Loka Zoo asal Klaten bernama Ibrahim, pada Minggu (17/6/2018), mengeluh karena biaya parkir untuk mobil terlampau mahal, yakni Rp30.000. Ia tak parkir di tempat yang disediakan pihak kebun binatang, karena sudah terlanjur terbujuk arahan juru parkir nakal.
Seperti diberitakan, sejak dimulainya cuti bersama hingga Senin, Dinas Perhubungan Kota Jogja, sudah menindak 13 juru parkir nakal di berbagai lokasi. Mereka disangkakan memberlakukan tarif tak wajar dan menyediakan kantong parkir liar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Kamis 25 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- Terbaru! Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Kamis 25 April 2024
Advertisement
Advertisement