Advertisement
Ini Jumlah Tahanan Anak yang Diremisi di Gunungkidul
Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Dari total 25 anak didik pemasyarakatan (andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wonosari, delapan di antaranya mendapat remisi khusus pada perayaan Idulfitri tahun ini.
"Ini sebagai bentuk apresiasi atas kelakuan baik mereka [andikpas] selama di sini [LPKA]," ujar Kepala Rutan Kelas II B Wonosari, Suherdi kepada Harianjogja.com, Senin (18/6/2018).
Advertisement
Selain karena berkelakuan baik, delapan andikpas tersebut juga telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan. "Itu jadi salah satu syarat mendapat remisi," jelas Suherdi.
Selain Andikpas, remisi juga diberikan kepada warga binaan lain di Rutan Kelas IIB Wonosari. Dari total 126 tahanan, sebanyak 41 di antaranya mendapat remisi.
BACA JUGA
Sedangkan dari 41 warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 27 orang mendapat remisi 15 hari, 11 orang mendapat remisi satu bulan, dua orang mendapat ganjaran pengurangan masa tahanan satu bulan 15 hari dan satu orang mendapat remisi dua bulan.
Suherdi berharap pemberian remisi ini bisa menjadi pelecut warga binaan lain untuk lebih berkelauan baik dan menunjukkan perubahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





