Advertisement
4.063 Warga Kota Jogja Dicoret dari Daftar Pemilih
Ilustrasi Pemilu. (JIBI)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Sebanyak 300.863 pemilih di Kota Jogja masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilu 2019 mendatang. Masyarakat diimbau untuk ikut mencermati DPS tersebut.
Jumlah pemilih dalam DPS sebanyak 300.863 pemilih itu terdiri dari 144.179 pemilih laki-laki dan 156.684 pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar di 1.372 tempat pemungutan suara (TPS).
Advertisement
Jumlah DPS tersebut lebih sedikit dibandingkan jumlah daftar saat pencocokan dan penelitian (coklit) sebanyak 304.926 pemilih. Artinya, selama proses pencoklitan ada sekitar 4.063 daftar pemilih yang dicoret. "Perubahan data pemilih ini bisa disebabkan berbagai faktor. Misalnya warga meninggal dunia atau pindah kependudukan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja Wawan Budiyanto, Kamis (21/6/2018).
Saat ini, KPU mulai mensosialisasikan hasil penetapan DPS tersebut ke publik hingga awal Juli nanti. DPS ditetapkan pada Minggu (17/6/2018) lalu melalui hasil rapat pleno. Dia menjelaskan pengumuman DPS tersebut dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). "Masing-masing PPS menempatkan DPS di tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat untuk dicermati," katanya.
BACA JUGA
Masyarakat, pengawas pemilu atau peserta pemilu dapat memberikan masukan maupun tanggapan terhadap DPS tersebut. Paling lambat 21 hari sejak DPS diumumkan. Tanggapan atau masukan yang diberikan dapat berupa, pemilih belum terdaftar, masih berusia di bawah 17 tahun saat pemungutan suara, perubahan status pemilih dari semula TNI/Polri menjadi sipil atau sebaliknya, pemilih meninggal dunia, tidak berdomisili di wilayah tersebut, dan terdaftar lebih dari satu kali.
Selain itu, tanggapan juga bisa dilakukan untuk perbaikan mengenai penulisan nama atau identitas dalam DPS. Masukan disampaikan ke PPS dengan memberikan bukti berupa salinan KTP elektronik dari pemilih yang bersangkutan dan akan ditindaklanjuti dengan verifikasi langsung ke pemilih yang dimaksud.
Jika ada perubahan atau perbaikan data pemilih, maka PPS perlu melakukan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS dan ditindaklanjuti secara berjenjang oleh PPK dan hingga ke tingkat KPU kota/kabupaten untuk ditetapkan sebagai DPS Hasil Perbaikan (DPSHP).
DPSHP tersebut kemudian kembali diumumkan ke masyarakat untuk memperoleh tanggapan sebagai bahan penyusunan DPS Hasil Perbaikan Akhir sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement








