Advertisement
PPDB dengan Sistem Zonasi di Bantul Tidak 100% Murni
                Ilustrasi PPDB. - JIBI
            Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Bantul mengklaim sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Bantul tahun ini sudah tdak ada persoalan. Hanya saja, sistem yang diterapkan belum sepenuhnya mengacu pada jarak tempuh seperti instruksi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Kepala Disdikpora Bantul, Didik Warsito mengatakan Permendikbud Nomor 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru jika diterapkan sepenuhnya di Bantul akan membuat orang tua tidak semangat dalam menyekolahkan anaknya.
Advertisement
Bahkan ada anggapan peserta didik tidak perlu pintar karena yang diseleksi bukan nilai melainkan jarak.
"Kalau sistem zonasi diterapkan sepenuhnya khawatir timbul gejolak," kata Didik, saat ditemui di Kompleks Parasamya, Senin (25/6/2018).
BACA JUGA
Didik meyakini tidak hanya Bantul yang menerapkan sistem zonasi tidak murni. Namun juga wilayah lainnya karena kebijakan tersebut belum bisa dipahami oleh semua masyarakat. Ia mengatakan sistem zonasi yang diterapkan melingkupi sekolah dalam kecamatan, antarkecamatan, dan lingkup kabupaten.
Dari tiap lingkup zonasi tersebut, 5% di antaranya untuk jalur prestasi, 5% alasan khusus bagi peserta didik yang orang tuanya pindah tugas ke Bantul. Sisanya 90% adalah zonasi. Dari 90% jarak masih dikurangi lagi 5% untuk peserta didik yang jaraknya kurang dari 500 meter dari sekolah.
"Jadi siswa dengan nilai berapapun kalau jarak rumah dengan sekolah kurang dari 500 meter wajib diterima," ujar Didik.
Didik menjelaskan dari sistem zonasi, siswa yang terdaftar dalam zona 1 di kecamatan yang sama dengan rumah maka mendapatkan poin 40 potensi diterima. Adapun siswa yang daftar dalam zona 1 namun beda kecamatan dimana dia tinggal mendapatkan poin 30. Sementara luar kecamatan dengan zona berbeda mendapat poin 20. Siswa dari luar Bantul tidak mendapatkan poin.
Poin tersebut berlaku untuk jalur prestasi dan jarak terdekat. Sementara seleksi jarak hanya dibuktikan melalui kartu keluarga orang tua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
    
        Data Bansos Dimutakhirkan, Kemensos Verifikasi 18 Juta Penerima Baru
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Orkes The Growol Siap Hadir di Hajatan Warga Tidak Mampu Kulonprogo
 - Pustu di Bantul Jauh dari Ideal: Bangunan Rusak, Baru 15 yang Aktif
 - Kemenkes Permudah SLHS SPPG di DIY, Tak Perlu NIB
 - Mengalami Kenaikan, Siltap Lurah di Sleman Sudah Ditransfer Oktober
 - Penertiban Pantai Sepanjang Gunungkidul Dimulai
 
Advertisement
Advertisement


            
