Advertisement
PPDB Jalur Anak Pejabat, Disdik Prioritaskan yang Bertugas di DIY
Petugas Disdikpora DIY (kiri) melakukan verifikasi berkas pengajuan penambahan nilai prestasi nonakademik, Senin (25/6/2018). - Harian Jogja/Sunartono
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah memberikan jatah 5% dari total daya tampung SMP/SMA/SMK untuk anak pejabat dengan nama jalur khusus. Disdikpora DIY dan Dinas Pendidikan Kota Jogja akan lebih cermat dalam menyeleksi jalur ini agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Dinas memprioritaskan anak pejabat yang tengah aktif bertugas di DIY.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja Edy Heri Suasana menjelaskan pihaknya memberikan kuota 171 kursi untuk jalur khusus di 16 SMP di Kota Jogja dengan jumlah kuota yang beragam antarsekolah. Dinas sudah menetapkan sejumlah standar seleksi yang cermat terhadap jalur khusus ini.
Penetapan terpenuhinya syarat untuk alasan khusus ditetapkan sepenuhnya oleh tim Dinas Pendidikan, berdasarkan hasil penilaian dokumen yang berkaitan dengan perpindahan domisili orang tua calon siswa karena alasan pindah tugas negara atau terjadi bencana alam.
Edy mengatakan ketentuan terpenuhinya syarat bagi anak pejabat diprioritaskan untuk orang tua calon siswa yang saat ini sedang aktif bertugas di DIY.
Penentuan untuk anak pejabat pindah tidak pakai bilangan tahun. Dinas cukup memperkirakan masa tugas orang tua sesuai instansi. Misalnya jabatan kapolres hanya sekitar 1,5 atau dua tahun sudah pindah. Namun berbeda dengan pejabat BPK, yang terkadang bisa tiga atau empat bahkan enam tahun.
“Sehingga pemberlakuan angka tahun untuk pejabat negara memperhatikan berada di posisi mana. Sesuai riil, kalau sekarang tengah menjabat ya bisa,” katanya kepada Harian Jogja, Rabu (27/6/2018).
Edy menyatakan apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang telah diberikan, maka proses seleksi akan menggunakan urutan nominasi calon siswa berdasarkan urutan nilai akhir dalam sistem real time online (RTO).
Terpisah, Kasi Data dan Informasi Bidang Perencanaan Standardisasi Pendidikan Disdikpora DIY Agus Muchdiarto menambahkan layanan rekomendasi bagi jalur khusus akan dibuka pada Kamis (28/6/2018) di Kantor Disdikpora DIY untuk PPDB SMA/SMK. Namun, sejak Senin (25/6/2018) sudah ada puluhan calon siswa yang menanyakan perihal penggunaan jalur khusus terutama anak di kalangan pejabat negara.
Disdikpora tentu akan lebih cermat dan menyesuaikan prosedur dalam memberikan rekomendasi. Antara lain, harus menunjukkan SK mutasi atau perpindahan kerja orang tua sebagai pejabat. Selain itu perpindahan tersebut harus bersifat waktu dekat bukan dalam jangka waktu lama.
“Misal pindahnya sejak 2014 tetapi sekarang sudah pindah tugas lagi. Ini tidak bisa diberikan rekomendasi. Surat rekomendasi akan diberikan ketika sesuai kenyataan orang tua calon siswa sebagai pejabat negara dan bertugas di DIY, jadi aktif bertugas saat ini di DIY, paling tidak 2017 atau 2018,” ujar dia.
Pada jalur ini, calon siswa harus memasukkan data dan nilai UN di Balai Dikmen kabupaten/kota sesuai sekolah yang akan dituju. Namun, jika menggunakan jalur khusus dan calon siswa tersebut berasal dari SMP di DIY maka tidak perlu memasukkan data ke Balai Dikmen. “Karena ada juga yang sebelumnya sudah sekolah SMP di DIY, dan orang tuanya masih menjabat di DIY, jadi tidak perlu ke Balai Dikmen,” kata Agus.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








