Advertisement
Penggelapan Uang Koperasi, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Polres Gunungkidul akhirnya menetapkan satu orang tersangka kasus penggelapan uang Koperasi Mandiri Mulyo, Dusun Kranon, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Gunungkidul, Kamis (28/6/2018).
Kejadian dugaan penggelapan uang itu sendiri pertama kali dilaporkan oleh pihak Koperasi Mandiri Mulyo sekitar awal Mei 2018 ke Polres Gunungkidul. Setelah serangkaian penyelidikan dan pengembangan dilakukan kurang lebih hampir dua bulan, akhirnya polisi menetapkan satu tersangka yang diduga melakukan penggelapan dalam jabatan.
Advertisement
Terungkapnya kasus penggelapan dalam jabatan di Koperasi Mandiri Mulyo awalnya diketahui setelah audit pihak Koperasi ditemukan adanya kejanggalan, uang pinjaman digunakan seseorang dengan tidak jelas atau fiktif.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan satu orang tersangka berinisial AS, 30, warga Karangmojo yang diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp19juta. “Kami sudah menetapkan dan menahan tersangka. Akibat tindakannya itu tersangka disangkakan pasal 374 penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Fuady, Jumat (29/6/2018).
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Polri Diminta Usut Tuntas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Waspada Leptospirosis Kelurahan Gowongan Edukasi Pengelola Sampah
- Kronologi Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar Malam Ini
- Jadwal KRL Jogja-Solo Lengkap untuk Jumat 13 Maret 2026
- BPJS Kesehatan Sinergi dengan Pemda DIY Pastikan Layanan JKN Merata
- Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru Hari Jumat 13 Maret 2026
Advertisement
Advertisement






