Advertisement

Asyik, Warga Bantul Bisa Urus Adminduk via Aplikasi Ponsel Pintar

David Kurniawan
Jum'at, 06 Juli 2018 - 19:10 WIB
Laila Rochmatin
Asyik, Warga Bantul Bisa Urus Adminduk via Aplikasi Ponsel Pintar Kepala Disducapil Bantul Bambang Purwadi. - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantul terus berinovasi untuk meningkatkan mutu kualitas pelayanan. Hal ini dibuktikan dengan adanya dua aplikasi via smartphone untuk mempermudah akses pelayanan kependudukan.

Aplikasi pertama diberi nama Cetak e-KTP Tanpa Antrean (Cekatan) yang diluncurkan di awal Mei lalu. Tak berhenti di sini, Disdukcapil pada Rabu (4/7/2018) kembali meluncurkan aplikasi baru yang diberi nama Smart On kepanjangan dari Sistem Pemutakhiran Data Kependudukan secara Online. Aplikasi ini bermanfaat bagi masyarakat yang ingin mengubah data di kartu keluarga (KK) seperti perubahan status perkawinan, pekerjaan hingga pendidikan.

Kepala Disdukcapil Bantul Bambang Purwadi mengatakan pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas mutu pelayanan. Salah satunya dengan mempermudah pelayanan dengan memanfaatkan teknologi sehingga pemohon tidak harus bolak-balik ke Kantor Disdukcapil.

Dia mencontohkan untuk aplikasi Cekatan, warga bisa mengetahui perkembangan dari perekaman e-KTP sehingga pemohon dapat mengajukan proses pencetakan tanpa harus datang ke Kantor Disdukcapil. Hal yang sama juga terlihat dalam aplikasi Smart On, karena untuk mengubah data kependudukan di KK bisa memanfaatkan aplikasi tersebut. “Caranya mudah tinggal unduh dan masyarakat di Bantul bisa mengubah data di KK,” katanya, Jumat (6/7/2018).

Bambang menuturkan layanan kependudukan melalui aplikasi ini sangat mudah dan bermanfaat bagi masyarakat. Meski demikian, dalam proses perubahan data, pemohon harus melengkapi data pendukung. Seperti contoh, jika ingin mengubah tingkat pendidikan harus dibuktikan dengan ijazah yang diinginkan. “Begitu juga dengan status perkawinan juga harus didukung dengan surat nikah sehingga dijadikan dasar operator mengubah data di KK lama,” katanya.

Menurut dia, jika proses perubahan data melalui aplikasi telah usai, pemohon tinggal mengambil KK baru di kecamatan setempat. “Mudah, cepat dan efisien. Harapannya dengan inovasi layanan ini, masyarakat bisa terbantu,” katanya.

Bupati Bantul Suharsono menyambut baik adanya inovasi yang dilakukan oleh Disdukcapil. Menurut dia, dengan adanya aplikasi ini, masyarakat akan sangat terbantu sehingga tidak harus bolak balik ke kantor untuk mengurus administrasi kependudukan yang diinginkan. “Inovasi layanan pendudukan melalui aplikasi juga merupakan komitmen dalam pengembangan smart city yang dilakukan pemkab,” katanya.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement