Advertisement
Selasa Besok Angela Lee Jalani Sidang Perdana
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Artis Angela Charlie alias Angela Lee dan suaminya, David Hardian Sugito, menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (24/7/2018). Keduanya menjalani sidang atas kasus penipuan dan penggelapan bisnis tas impor yang merugikan korbannya hingga miliaran rupiah.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Sleman, Hafidi, mengatakan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara telah rampung. Berkas kasus yang menjerat Angela Lee dan suaminya itu telah dilimpahkan ke PN Sleman sejak 10 Juli 2018. “Sudah kami limpahkan ke pengadilan, sidangnya besok [Selasa],” katanya, Senin (23/7/2018).
Advertisement
Selain berkas perkara dan barang bukti seperti rekening, mobil Rubicon Wrangler dan sejumlah tas impor, Angela dan David juga telah diserahkan ke PN Sleman. Kini keduanya menjadi tahanan PN Sleman sejak 17 Juli hingga 15 Agustus 2018 selama menjalani masa persidangan,
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman resmi PN Sleman, Angela dan David akan menjalani sidang pertama Selasa pukul 09.00 WIB. Dalam SIPP tercantum setelah dilimpahkan dari Kejari ke PN, sepekan kemudian yakni 17 Juli 2018 perkara tersebut didaftarkan dengan nomor registrasi 316/Pid.B/2018/PN Smn.
Pada hari yang sama juga langsung dilakukan penetapan majelis hakim, penunjukan panitera pengganti dan juru sita. Kemudian pada 18 Juli 2018, PN Sleman menetapkan jadwal sidang pertama bertempat di ruang sidang I PN Sleman.
Kuasa Hukum Angela dan David, Wahyu Rudy, hanya memberikan komentar singkat kepada wartawan. Dia menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang telah berjalan. "Kami ikuti proses saja," ujarnya.
Angela Lee bersama suaminya pada Februari lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman terkait dengan kasus penipuan serta pencucian uang dalam bisnis tas impor senilai Rp12 miliar. Akibat perbuatannya, Angela Lee dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 tentang Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dan YIA Xprerss, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
- Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
Advertisement
Advertisement