Advertisement
Ini yang Bikin Organisasi Bantuan Hukum Justru Jadi Masalah Baru
Ilustrasi hakim - Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY berencana menambah serta menata persebaran organisasi bantuan hukum (OBH). Hal itu dilakukan untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham DIY Monica Dhamayanti mengatakan penyelenggaraan dan pemberian bantuan hukum khususnya bagi masyarakat tidak mampu dan kaum marjinal dilindungi undang-undang. Sayangnya di lapangan muncul permasalahan.
Advertisement
"Salah satunya terkait dengan persebaran OBH yang tidak merata. Kondisi ini berdampak pada rendahnya akses kaum miskin dan marjinal untuk mendapatkan akses keadilan," katanya seusai kegiatan Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum 2018, Rabu (8/8/2018).
Dia menyebut hanya 25% dari jumlah kabupaten/kota di DIY yang memiliki OBH. Oleh karena itu, guna memperluas keberadaan OBH, pihaknya akan memperbanyak dan menata OBH agar masyarakat miskin dan kaum marjinal bisa memanfaatkan akses bantuan hukum tersebut. "Tentu penambahan OBH nanti tidak akan mengurangi kualitas. Sebab kami akan melakukan akreditasi OBH, mana yang masih aktif mana yang sudah tidak aktif," kata dia.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jalur, Rute dan Tarif Bus Trans Jogja Hari Ini, Jumat 14 November
- Gunungkidul Anggarkan Rp2,2 Miliar untuk Lahan Relokasi TPR Tepus
- Pantai Tanggul Tirto Bantul Sajikan Wisata Sunset dan Area Teduh
- Polda DIY Perkuat Pengawasan Resep untuk Bendung Kasus Psikotropika
- Bantul Andalkan Wisata Edukasi Sejarah untuk Tarik Wisatawan
Advertisement
Advertisement





