Advertisement
Sidang Perdana Arie, Kapasitas Saksi Ahli Dipersoalkan
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang keenam perkara Perdana Arie Putra Veriasa, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang didakwa membakar tenda polisi di Polda DIY dalam demonstrasi 29 Agustus 2025. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Sleman, Selasa (13/1/2026).
Kuasa Hukum BARA Adil, Muhammad Rakha Ramadhan, menyebut tim pembela secara tegas mempertanyakan keahlian dan relevansi keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa dalam sidang tersebut.
Advertisement
Pada agenda pemeriksaan ahli, jaksa menghadirkan dua saksi: Prasojo dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) Polda DIY dan Yudi Prayudi, Direktur Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) Universitas Islam Indonesia (UII).
Menurut BARA Adil, keterangan kedua ahli justru menimbulkan keraguan terkait kapasitas dan peran mereka sebagai saksi ahli.
BACA JUGA
Rakha menilai keterangan Prasojo lebih menyerupai saksi fakta dibandingkan saksi ahli. Alih-alih menyampaikan analisis berbasis keahlian forensik, Prasojo memaparkan pengalaman langsung terkait perkara.
“Status Prasojo sebagai ahli menjadi problematis ketika keterangannya tidak mencerminkan analisis keahlian, melainkan narasi faktual,” ujar Rakha usai persidangan.
Sementara itu, terhadap keterangan Yudi Prayudi, tim kuasa hukum mempertanyakan lemahnya penjelasan mengenai prosedur dan rantai penguasaan barang bukti elektronik yang dianalisis. Hingga sidang keenam berlangsung, jaksa maupun saksi ahli disebut belum dapat menjelaskan secara lengkap bagaimana barang bukti dikumpulkan, disimpan, hingga diserahkan kepada ahli.
Padahal, menurut BARA Adil, keabsahan analisis forensik digital sangat bergantung pada proses pengambilan dan pengamanan barang bukti. Pertanyaan mengenai alur barang bukti ini telah diajukan sejak sidang sebelumnya namun belum terjawab secara substantif.
“Barang bukti elektronik paling rentan berubah. Ketika disimpan di perangkat hingga diberikan ke ahli kan ada prosesnya. Itu yang seharusnya bisa terjawab pada sidang kali ini. Hanya menyatakan foto dan video sesuai metadata, tapi tidak ada penjelasan sumber perolehan itu,” kata Rakha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





