Advertisement
Ini Penyebab Pengusaha di Malioboro Geram Ingin Singkirkan PKL

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Hingga kini Pemkot Jogja belum bisa mengambil kebijakan apapun terkait masalah PKL Malioboro. Pemkot Jogja keukeh masalah PKL akan diselesaikan setelah proyek pedestrian dan pembangunan sentra PKL di bekas Bioskop Indra rampung.
Padahal kedua proyek tersebut saat ini masih berjalan di bawah pengawas Pemda DIY. "Ini seperti saling lempar tanggungjawab," kata Ketua Paguyuban Pengusaha Malioboro (PPM) Budhi Susilo seusai menghadiri lanjutan sidang gugatan terkait keberadaan PKL Malioboro di PTUN Jogja, Senin (12/8/2018).
Advertisement
Budhi tampak kecewa sekali dengan jawaban dari Pemkot yang seolah-olah melempar masalah kembali ke Pemda DIY. Dia menegaskan permintaannya supaya keberadaan PKL di depan tokonya tetap steril setelah Pilpres 2019 atau pada 1 Mei 2019. Permintaan senada juga bagi empat toko lainnya. "Paling tidak itu sebagai contoh bagi Pemkot. Terserah toko lain mau mengikuti atau tidak. Yang jelas saya meminta agar fasad Malioboro dikembalikan sesuai aslinya," tegasnya.
Ungkapan senada juga disampaikan pemilik toko lainnya di Malioboro, Sudi Murbintoro. Menurutnya, keberadaan PKL selain mengganggu usaha yang dijalaninya juga tidak mendukung estetika kawasan Malioboro. Belum lagi persoalan jual beli lapak PKL yang menurutnya banyak terjadi di kawasan tersebut.
Berbeda dengan PKL, katanya, pemilik toko masih harus menggaji karyawan dan membayar pajak. Jika kondisi toko terus sepi otomatis pekerja juga harus dirumahkan. "Saya sampai harus berganti jenis produk yang dijual. Ini karena pembeli yang datang sepi. Sebelum berjualan kerajinan saya berjualan kaus. Tapi meski ganti produk, toko saya masih sepi karena tertutup lapak PKL," kata pemilik toko Kerajinan Indonesia itu.
Kuasa Hukum Wali Kota Jogja dan Kepala UPT Malioboro, yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Bagian Hukum Pemkot Jogja Imron Effendi menyatakan penataan PKL di Malioboro untuk sementara waktu masih menunggu selesainya pengerjaan revitalisasi oleh Pemda DIY.
Sedang alasan Wali Kota Jogja tidak membalas surat PPM pada 19 Juli 2018 karena surat hanya ditujukan pada Kepala UPT Malioboro. Wali Kota Jogja hanya mendapat tembusan. "Perlakuan untuk surat tembusan di Bagian Umum hanya dimasukkan dalam arsip surat biasa," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Leonardo DiCaprio Disebut Cocok untuk Squid Game Versi Amerika Serikat
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pedagang Eks TKP ABA Keluhkan Pengunjung Sepi, Wali Kota Jogja Bakal Gelar Sejumlah Event
- Dua Mahasiswa KKN UGM Meninggal Dunia, Sejumlah Masjid di UGM Gelar Salat Gaib Doakan Mendiang
- BPBD Sleman Alokasikan 100.000 Liter Air untuk Dropping
- Mahasiswa Meninggal karena Kecelakaan Laut, UGM Kirim Psikolog ke Lokasi KKN di Maluku Tenggara
- Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Resmi Dibuka: Begini Cara Gratis Keluar dan Masuk di Gerbang Tol dan Exit Toll Prambanan
Advertisement
Advertisement