Gerak Cepat Pemkab Klaten Pulihkan Pasar Bayat Pascakebakaran
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih (empat dari kiri) dan komisioner KPU Bantul melepas balon sebagai penanda satu tahun jelang Pemilu 2019 di Lapangan Paseban, Bantul, Sabtu (21/4/2018)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, BANTUL- Sebanyak 446 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) segera ditetapkan menjadi calon tetap. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menganggap ke-446 bacaleg memenuhi syarat sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul dalam pemilu 2019 mendatang.
"Sampai berakhirnya masa tanggapan masyarakat 21 Agustus lalu, tidak ada masukan masyarakat yang mengakibatkan dicoretnya [bacaleg dari] daftar calon sementara," kata Ketua KPU Bantul, Johan Komara, Sabtu (8/9).
KPU Bantul sebelumnya sudah mensosialisasikan DCS kepada masyarakat beberapa waktu lalu. Sejak 12-21 Agustus. Sosialisasi tersebut dengan harapan masyarakat dapat mengetahui DCS dan memberikan masukan jika menemukan bacaleg dalam DCS yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Dengan demikian, maka 446 DCS yang merupakan perwakilan dari 16 partai politik berhak masuk DCT dan akan ditetapkan pada 20 September mendtang. Tiga hari setelah penetapan DCT, masa kampanye baru boleh dimulai. Namun tahap awal kampanye sifatnya melalui pertemuan terbatas seperti pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan penyebaran bahan kampanye.
Waktu kampanye pertemuan terbatas 23 September 2018-13 April 2019 Sementara pelaksanaan masa kampanye melalui rapat umum dan iklan di media massa harus dilakukan mulai 24 Maret-13 April 2019. "Sebelum pelaksanaan kampanye dimulai, tim kampanye dan pelaksana kampanye harus mendaftar dulu ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu dan kepolisian," ujar Johan.
Soal tempat-tempat yang dilarang kampanye, Johan mengatakan sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Dalam PKPU tersebut memuat beberapa larangan dalam kampanye di antaranya menggunakan fasilitas pemerintah, rumah ibadah, pendidikan; menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peerta kampanye; menghasut atau mengadu domba masyarakat; dan menghina SARA peserta pemilu lain.
Pekan besok KPU Bantul akan mensosialisasikan Peratuan KPU tersebut agar ada pemahaman yang sama terkait metode kampanye, zonasi, larangan kampanye hingga sanksinya. "Kami imbau agar peserta pemilu di Bantul tidak melakukan kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai," tukas Johan.
Sementara itu 16 partai politik peserta pemilu 2019 di Bantul adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Nasdem, Garuda, Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura, Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Mengenang konser Guruh Gipsy di Synchronize Fest 2025 yang menjadi penampilan pertama dan terakhir Guruh Sukarnoputra bersama personel asli.
Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Garuda selanjutnya menghadapi Malaysia dan Bangladesh di Grup A.
Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Guruh Soekarnoputra yang meninggal pada usia 73 tahun di Jakarta.
Menaker Yassierli mendorong generasi muda memperkuat kompetensi, reskilling, upskilling, dan kemampuan adaptasi menghadapi perubahan dunia kerja.
Siswa SRMA 19 Bantul diajak aktif di lingkungan dan mengembangkan kemampuan agar mampu menjadi penggerak sekaligus mengurangi urbanisasi.