Tak Ada Masukan dari Masyarakat, 446 Bacaleg DPRD Bantul Segera Ditetapkan

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Sabtu, 08 September 2018 13:37 WIB
Tak Ada Masukan dari Masyarakat, 446 Bacaleg DPRD Bantul Segera Ditetapkan

Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih (empat dari kiri) dan komisioner KPU Bantul melepas balon sebagai penanda satu tahun jelang Pemilu 2019 di Lapangan Paseban, Bantul, Sabtu (21/4/2018)./Harian Jogja-David Kurniawan

Harianjogja.com, BANTUL- Sebanyak 446 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) segera ditetapkan menjadi calon tetap. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menganggap ke-446 bacaleg memenuhi syarat sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul dalam pemilu 2019 mendatang.

"Sampai berakhirnya masa tanggapan masyarakat 21 Agustus lalu, tidak ada masukan masyarakat yang mengakibatkan dicoretnya [bacaleg dari] daftar calon sementara," kata Ketua KPU Bantul, Johan Komara, Sabtu (8/9).

KPU Bantul sebelumnya sudah mensosialisasikan DCS kepada masyarakat beberapa waktu lalu. Sejak 12-21 Agustus. Sosialisasi tersebut dengan harapan masyarakat dapat mengetahui DCS dan memberikan masukan jika menemukan bacaleg dalam DCS yang dianggap tidak memenuhi syarat.

Dengan demikian, maka 446 DCS yang merupakan perwakilan dari 16 partai politik berhak masuk DCT dan akan ditetapkan pada 20 September mendtang. Tiga hari setelah penetapan DCT, masa kampanye baru boleh dimulai. Namun tahap awal kampanye sifatnya melalui pertemuan terbatas seperti pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan penyebaran bahan kampanye.

Waktu kampanye pertemuan terbatas 23 September 2018-13 April 2019 Sementara pelaksanaan masa kampanye melalui rapat umum dan iklan di media massa harus dilakukan mulai 24 Maret-13 April 2019. "Sebelum pelaksanaan kampanye dimulai, tim kampanye dan pelaksana kampanye harus mendaftar dulu ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu dan kepolisian," ujar Johan.

Soal tempat-tempat yang dilarang kampanye, Johan mengatakan sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Dalam PKPU tersebut memuat beberapa larangan dalam kampanye di antaranya menggunakan fasilitas pemerintah, rumah ibadah, pendidikan; menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peerta kampanye; menghasut atau mengadu domba masyarakat; dan menghina SARA peserta pemilu lain.

Pekan besok KPU Bantul akan mensosialisasikan Peratuan KPU tersebut agar ada pemahaman yang sama terkait metode kampanye, zonasi, larangan kampanye hingga sanksinya. "Kami imbau agar peserta pemilu di Bantul tidak melakukan kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai," tukas Johan.

Sementara itu 16 partai politik peserta pemilu 2019 di Bantul adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Nasdem, Garuda, Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura, Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online