Advertisement
Pansus Urusan Sengketa Giwangan Urung Dibentuk, Ini Alasannya
Suasana di Terminal Giwangan, Minggu (10/6/2018). - Harian Jogja/ Meigitaria Sanita
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Rencana pembentukan panitia khusus (pansus) terkait sengketa Terminal Giwangan terancam kandas. Pasalnya, mayoritas fraksi di DPRD Jogja menilai pansus tersebut tidak perlu dibentuk.
Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko mengatakan seluruh fraksi menyikapi pembentukan Pansus Terminal Giwangan secara tertulis. Masing-masing fraksi juga menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna. "Semua sepakat agar masalah ini diserahkan ke Badan Musyawarah (Banmus). Nanti rapat Banmus yang menentukan," katanya, Sabtu (15/9/2018).
Advertisement
Dari enam fraksi di DPRD sebanyak, kata dia, sebanyak empat fraksi masing-masing Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PPP menilai tidak perlu membentuk Pansus. Sedangkan Fraksi PKS menghendaki adanya Pansus sementara Fraksi PDI Perjuangan menyerahkan ke pimpinan Dewan karena internal anggotanya terdapat perbedaan pendapat.
"Kami Pimpinan Dewan mengahargai adanya perbedaan pendapat soal parlu tidaknya Pansus Giwangan dibentuk. Kami hargai itu," kata Sujanarko.
BACA JUGA
Sedangkan empat fraksi yang menilai pansus tidak perlu dibentuk lantaran beranggap putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dengan begitu sudah seharusnya jika putusan tersebut dilaksanakan
Seperti diketahui, MA memerintahkan Pemkot untuk membayar hutang sebesar Rp56 miliar terkait dengan sengketa pengelolaan Terminal Giwangan. Sebanyak Rp41,5 miliar kepada BNI selaku pihak tergugat intervensi, dan sisanya kepada PT Perwita Karya.
"Mekanisme pembayaran menjadi kewenangan penuh eksekutif. Itu harus dilakukan oleh eksekutif jadi tidak perlu dibentuk pansus," kata Ketua Fraksi Gerindra Cristiana Agustiani.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan AY Sudarma mengatakan ada tiga pendapat di internal partainya terkait perlu tidaknya pansus tersebut. Ada yang setuju dengan alasan putusan Mahkamah Agung (MA), ada yang tidak setuju karena aset Pemkot belum ada jaminan kembali 100%, serta ada pula yang abstain.
"Jadi kami belum ada kesepakatan yang bulat. Tetapi kami meminta supaya Pemkot menjelaskan secara terbuka agar tidak ada hal-hal yang disembunyikan," kata dia.
Juru bicara Fraksi PKS Bambang Anjar Jalumurti mengutarakan alasan agar Pansus dibentuk sebagai wujud unsur kehati-hatian dalam menjalankan amar putusan MA. "Tujuannya agar masalah serupa tidak terulang kembali," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Rabu 22 Okt 2025
- Jadwal DAMRI Jogja, Kebumen dan Purworejo ke Bandara YIA Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement




