Advertisement
Satu PNS Mantan Terpidana Korupsi di Kulonprogo Masih Aktif
Ilustrasi PNS - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Kasus tersebut meliputi kasus korupsi proyek pembangunan pasar Pripih, Pengadaan instrumen TPA Banyuroto, dan pembangunan sekolah MI di Desa Bendungan. Adapun ketiganya telah inkrah dan mendapatkan ganjaran berupa hukuman.
Advertisement
Kendati telah diputus di meja hijau, kasus korupsi yang melibatkan satu PNS di tiap kasusnya itu ternyata satu di antaranya masih berstatus aktif hingga berita ini dimuat. PNS tersebut bernama Suharti yang terlibat korupsi pembangunan gedung di sekolah MI desa Bendungan.
"Masih aktif [di sekolah tersebut], dan sudah menjalani masa hukuman," kata Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Kulonprogo, Nurudin, Minggu (17/9/2018).
BACA JUGA
Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait golongan, jabatan dan sejak tahun berapa kembali aktif, Nurudin memilih tidak menjawab.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulonprogo, Yuriyanti menyatakan kedua koruptor yang terlibat kasus pengadaan di TPA Banyuroto dan Pembangunan Pasar Pripih sudah tidak aktif lagi.
"Keduanya sudah dipecat, dan satu orang sudah meninggal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement







