Advertisement

Paling Lambat Minggu, Sampai Sekarang Belum Ada Parpol Gunungkidul yang Menyetor Laporan Dana Kampanye

Herlambang Jati Kusumo
Jum'at, 21 September 2018 - 19:20 WIB
Arief Junianto
Paling Lambat Minggu, Sampai Sekarang Belum Ada Parpol Gunungkidul yang Menyetor Laporan Dana Kampanye Ilustrasi kampanye. - nukltimedia.journalism.berkeley.edu

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul belum menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) maupun Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Padahal batas akhir pelaporan itu akan ditutup pada Minggu (23/9/2018) mendatang.

Komisioner KPU Gunungkidul Bidang Hukum, Andang Nugroho mengungkapkan sejauh ini belum ada laporan. “Nanti LADK dan RKDK dapat dilaporkan terakhir Minggu (23/9) pukul 18.00 WIB,” ujar Andang, Jumat (21/9/2018).

Advertisement

Dia mengungkapkan dalam sumbangan atau sumber dana kampanye sendiri diperbolehkan dari perorangan maupun kelompok atau badan usaha dengan batasan tertentu. Untuk perorangan sumbangan tersebut dibatasi maksimal Rp2,5 miliar sementara untuk badan usaha dibatasi maksimal Rp25 miliar. Jika melebihi ketentuan harus diberikan menjadi kas negara, dan ada sanksi.
Ia mengungkapkan harus ada surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry dan merupakan pembayar pajak yang tertib. “Untuk yang masalah money laundry, nanti yang memeriksa adalah akuntan publik,” kata Andang.

Soal dana kampanye sendiri dia menjelaskan laporan tersebut terbagi menjadi tiga. Pertama, LADK yang paling lambat pada Minggu (23/9). Kedua, Laporan Perolehan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) paling lambat pada 2 Januari 2019, dan ketiga, Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) yang dilaporkan di akhir setelah proses pemungutan suara.

Komisioner Bidang Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Rosita mengimbau kepada parpol untuk segera menyelesaikan LADK. “Kami sifatnya mengeluarkan imbauan kepada parpol peserta Pemilu 2019. Jika tidak mengumpulkan LADK itu kan konsekuensinya bisa dikenai sanksi berupa pembantalan sebagai peserta Pemilu. Sangat tidak diharapkan itu pastinya oleh parpol,” kata dia.

Rosita mengungkapkan surat edaran imbauan terhadap parpol itu sendiri sudah dikirimkan ke Parpol pada Selasa (18/9). Terkait dengan penelitian dana sendiri, Rosita mengungkapkan hal tersebut menjadi wewenang KPU Gunungkidul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement