Advertisement

Pegawai Honorer di Bantul Nyambi Antar Anak Sekolah untuk Tambah Penghasilan

Ujang Hasanudin
Jum'at, 28 September 2018 - 09:25 WIB
Budi Cahyana
Pegawai Honorer di Bantul Nyambi Antar Anak Sekolah untuk Tambah Penghasilan Suratman saat bekerja di SD Negeri Bantul Timur, Jumat (21/9/2018). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini tak menggembirakan guru dan pegawai honorer yang sudah puluhan tahun bekerja. Suratman, salah satu pegawai honorer, menganggap kabar tersebut hanya angin lalu karena dia tidak ingin terlalu mengingat lagi asa dan kekecewaan menjadi abdi negara yang pernah ia dambakan bertahun-tahun. Berikut laporan wartawan Harianjogja.com Ujang Hasanudin.

Usia Suratman sudah lebih dari setengah abad. Ia bekerja di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bantul Timur sejak 1988 silam sebagai tukang kebun. Bukti kontrak kerja yang ditulis mesin ketik manual masih ia simpan. Tertanggal 1 Oktober 1988 ia diangkat kerja dengan Surat Keputusan (SK) kepala sekolah yang dijabat oleh Syamsudin kala itu. Gajinya Rp35.000 per bulan.

Advertisement

Ia termasuk honorer K2. Awalnya Suratman bekerja selama 24 jam karena selain tukang kebun juga diberi tanggung jawab sebagai tenaga pengamanan sekolah. Ayah dua anak ini juga masih dibebani kerja sebagai pesuruh kala itu. Namun mulai 2000, tugasnya lebih ringan karena SDN Bantul Timur punya pesuruh berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan merekrut satpam sebagai tenaga honorer.

Dia beberapa kali dijanjikan menjadi PNS dan tentu saja Suratman bungah.

Namun harapan tersebut semu. Ia sempat dua kali ikut pendaftaran CPNS umum, tetapi gagal. Terakhir ia ikut seleksi CPNS pada 2013.

Sejak saat itu Suratman tidak lagi bersemangat mendengar pendaftaran CPNS. “Sudah berkali-kali daftar CPNS, tetapi memang belum nasibnya. Saya sudah bersyukur dengan kondisi saya sekarang,” ucap dia saat ditemui di SDN Bantul Timur, Jumat (21/9/2018) pekan lalu.

Pegawai tidak tetap (PTT) seperti Suratman jumlahnya banyak di DIY. Namun, seperti diungkapkan Subandi, juru bicara guru dan pegawai honorer yang beraudiensi di DPRD Kota Jogja, Rabu (26/9), tidak ada PTT yang usianya di bawah 35 tahun. Artinya mereka tidak mungkin menjadi PNS karena Undang-Undang (UU) No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil membatasi pendaftar seleksi CPNS maksimal harus berusia 35 tahun.

Sekarang gaji Suratman dari sekolah Rp550.000 per bulan dengan jam kerja pukul 05.30 WIB hingga jam pulang sekolah. Dia juga mendapat insentif Rp650.000 per bulan dari Pemerintah Kabupaten Bantul yang dibayarkan setiap tiga bulan. Untuk mendapat tambahan penghasilan Suratman juga dipercaya menjadi pembina pramuka dengan honor Rp200.000 tiap bulan.

Untuk mencukupi biaya keluarga dan pendidikan kedua anaknya, Suratman berusaha mencari tambahan penghasilan dengan jasa antar anak sekolah. Ada beberapa bocah yang ia antar jemput dengan uang jasa Rp150.000-Rp200.000 per anak per bulan.

“Alhamdulillah berkah, saya sudah melupakan keinginan jadi PNS,” ungkap Suratman.

Ia berharap penghasilannya tersebut dapat mengantarkan kedua anaknya sampai selesai kuliah.  Meski harapan diangkat menjadi PNS sudah padam, Suratman tetap mendukung perjuangan teman-teman seperjuangannya sesama honorer K2 yang menuntut revisi UU ASN dengan menyampaikan aspirasi ke Jakarta. Sebagai wujud dukungan ia ikut iuran untuk biaya akomodasi Forum Honorer K2.

Kepala SDN Bantul Timur Wening Nurdiyah mengatakan Suratman adalah satu dari lima honorer di sekolah yang dia pimpin. Namun Suratman satu-satunya honorer K2 di sekolah tersebut. Honorer K2 adalah sebutan untuk guru atau pegawai yang diangkat oleh sekolah sebelum 2005.

Gaji honorer di sekolah itu, kata Wening, diambil dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan besaran paling tinggi Rp750.000 dan terendah Rp350.000.

Beberapa tenaga honorer di sekolahnya juga dipercaya membimbing kegiatan ekstrakurikuler dengan honor tersendiri. “Seperti Pak Suratman, dia menjadi pembina Pramuka. Ada juga guru olahraga membina ekstrakurikuler sepak bola, dan usaha kesehatan sekolah,” kata Wening.

Panggih Widada, 47, kondisinya tidak jauh berbeda. Honorer K2 yang mulai bekerja sebagai pesuruh di SDN Sendangsari Pajangan Bantul sejak 1997 ini gajinya hanya Rp300.000 dari sekolah. Tambahan insentif Rp650.000 dari Pemkab Bantul belum seimbang dengan tugasnya. Selain sebagai pesuruh, warga Manukan Sendangsari, Pajangan, ini masih dibebani jaga malam.

Setiap subuh ia harus sudah berada di sekolah untuk menyeduh teh bagi para guru-guru. Hingga tengah hari ia harus berada di sekolah, karena harus menyeberangkan anak-anak di jalan raya.

“Malamnya harus jaga sekolah. Kalau ada kerusakan-kerusakan kecil di gedung sekolah saya juga harus membetulkan,” kata Panggih.

Panggih yang menjadi bendahara Forum Honorer K2 Bantul ini akan terus berjuang mencari keadilan dalam penerimaan CPNS. Ia menilai batasan usia dalam penerimaan CPNS tidak adil karena honorer K2 sudah mengabdi bertahun-tahun bahkan puluhan tahun.

“Perjuangan ini bukan hanya untuk saya, tetapi untuk semua honorer, terutama honorer K2.”

Dia berharap Pemerintah Pusat mengubah aturan batasan usia dalam UU ASN atau membuat aturan baru yang bisa mengakomodasi K2, seperti halnya pengangkatan sekretaris desa menjadi PNS pada 2003-2005 lalu melalui peraturan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement