Advertisement

IAI Sarankan Desain Bangunan Publik Disayembarakan

Sunartono
Selasa, 02 Oktober 2018 - 16:20 WIB
Arief Junianto
IAI Sarankan Desain Bangunan Publik Disayembarakan Ilustrasi pembangunan. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) DIY merekomendasikan pentingnya penyayembaraan desain bangunan lembaga publik. Melalui sayembara, hasil desain dipastikan akan berkualitas terutama mempertimbangkan konstruksi ramah gempa dan ramah lingkungan.

Ketua IAI DIY Ahmad Syaifudin Mutaqi menyarankan kepada berbagai pihak yang memiliki otoritas membangun bangunan publik agar desain dicari melalui proses kompetisi atau sayembara. Hal itu agar kehadiran bangunan publik dilahirkan dari pemikiran yang kompetitif.

Advertisement

Dengan dikompetisikan, menurut dia para arsitek akan berlomba membuat karya terbaiknya. Dia meyakini setiap kompetisi desain bangunan hasilnya merupakan karya hebat karena melibatkan juri profesional.

"Dengan juri yang baik, peserta baik maka akan lahir karya yang baik. Kalau ini saya share ke publik terutama pemerintah yang ingin membangun fasilitas publik sebaiknya disayembarakan," ucapnya, Selasa (2/10).

Bangunan publik menurut dia tidak harus selalu kantor, melainkan bisa bangunan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit. Bahkan bangunan komersial seperti mal, pasar tradisional yang juga penting untuk dihadirkan dengan suasana arsitektur yang bagus.

Sayangnya, kata dia, tidak semua lembaga pemerintahan yang menyadari hal tersebut sebagai karya besar sehingga desain gedung masih jarang disayembarakan. Namun saat ini sebenarnya sudah mulai bermunculan desain gedung pemerintahan yang disayembarakan seperti gedung Kantor Bupati Sleman.

Pihaknya mengapresiasi Pemkab Sleman yang menyayembarakan prarancangan Gedung Kantor Bupati atau Setda Sleman. Kompetisi ini melibatkan juri IAI serta juri lain yang tidak hanya level nasional namun juga internasional.

Dia menambahkan setiap bangunan gedung pemerintah harus diwujudkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kaidah fungsi seperti kaidah bangunan gedung hijau sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No.2/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau.

Di level lokal DIY ada Pergub No.40/2014 tentang Panduan Arsitektur Bangunan Baru Bernuansa Budaya Daerah yang menyatakan perlunya memadukan arsitektur modern dan kearifan lokal yang paripurna, budaya, norma, kokoh, tepat fungsi serta berorientasi pada bangunan dengan struktur tahan gempa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tim USAR Indonesia Temukan Dua Jenazah Korban Gempa Myanmar

News
| Jum'at, 04 April 2025, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Warung Makan Jagoan Mahasiswa UII Jogja

Wisata
| Jum'at, 04 April 2025, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement