Advertisement
Review RTRW DIY 2018 Dibatalkan, DPRD Kulonprogo Bubarkan Pansus
ilustrasi Perda
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo membubarkan panitia khusus (pansus) pembahasan review Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012-2032, Rabu (3/10/2018).
Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati, menjelaskan jajarannya tidak mungkin melanjutkan pembahasan review RTRW 2012-2032 setelah mengetahui Pemda DIY membatalkan pembahasan review RTRW pada 2018. Pasalnya, tidak mungkin RTRW kabupaten ditetapkan sebelum RTRW provinsi ditetapkan lebih dahulu.
Advertisement
"Pansus RTRW 2012-2032 dibubarkan dengan catatan ada laporan pansus. Kami akan berkoordinasi dengan bagian hukum Setda Kulonprogo dan Bappeda Kulonprogo soal kelanjutan RTRW ini. Artinya harus ada tata kelola waktu pembahasan RTRW ke depan dan tata kelola perundang-undangan," ujarnya, Kamis (4/10/2018).
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulonprogo, Heriyanto, mengungkapkan sesuai Undang-Undang No.26/2007 tentang Tata Ruang, peraturan daerah disusun secara berjenjang dan simultan. Artinya pembahasan dan penetapan Raperda RTRW harus urut dari RTRW nasional, provinsi, dan kabupaten. Penetapan RTRW kabupaten tidak bisa ditetapkan terlebih dahulu sebelum RTRW nasional dan provinsi ditetapkan.
Dengan demikian, ia menyebut ada empat rancangan peraturan daerah (raperda) ditunda pembahasannya kendati sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2018. Penundaan dilakukan karena menunggu penetapan Perda RTRW Provinsi DIY. Empat Raperda yang ditunda pembahasannya itu antara lain review Perda RTRW 2012-2032, Raperda tentang Pembangunan Industri, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan dan Raperda tentang Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Bandar Udara.
"Saat ini penyusunan RTRW DIY baru memasuki tahapan persetujuan subtansi. Persetujuan subtansi sampai saat ini izinnya belum turun karena masih ada satu sektor tidak hadir dalam pembahasan yakni Kementerian Pertanian," katanya.
Akibat belum mengetahui kepastian turunnya persetujuan substansi tadi, maka berdasarkan informasi yang didapat dari Bagian Hukum Setda DIY, pembahasan review RTRW ditunda 2019. "RTRW Kulonprogo otomatis tidak bisa disahkan pada 2018," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Helikopter Black Hawk Israel Jatuh Saat Proses Evakuasi di Betlehem
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Kesaksian Warga Soal Mahasiswa Tewas Ditusuk Rekan Sendiri di Bantul
- Bonus Atlet PORDA DIY 2025, Bantul Siapkan Miliaran Rupiah
- Pesawat ATR PK-THT Hilang Kontak, Ini Kata GM Bandara Adisutjipto
- Talud Ambrol dan Balai RW 57 Ambruk akibat Hujan Lebat di Jogja
- Harga Ikan Laut di Pantai Depok Bantul Stabil Tinggi
Advertisement
Advertisement



