Advertisement
Review RTRW DIY 2018 Dibatalkan, DPRD Kulonprogo Bubarkan Pansus

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo membubarkan panitia khusus (pansus) pembahasan review Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012-2032, Rabu (3/10/2018).
Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati, menjelaskan jajarannya tidak mungkin melanjutkan pembahasan review RTRW 2012-2032 setelah mengetahui Pemda DIY membatalkan pembahasan review RTRW pada 2018. Pasalnya, tidak mungkin RTRW kabupaten ditetapkan sebelum RTRW provinsi ditetapkan lebih dahulu.
Advertisement
"Pansus RTRW 2012-2032 dibubarkan dengan catatan ada laporan pansus. Kami akan berkoordinasi dengan bagian hukum Setda Kulonprogo dan Bappeda Kulonprogo soal kelanjutan RTRW ini. Artinya harus ada tata kelola waktu pembahasan RTRW ke depan dan tata kelola perundang-undangan," ujarnya, Kamis (4/10/2018).
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulonprogo, Heriyanto, mengungkapkan sesuai Undang-Undang No.26/2007 tentang Tata Ruang, peraturan daerah disusun secara berjenjang dan simultan. Artinya pembahasan dan penetapan Raperda RTRW harus urut dari RTRW nasional, provinsi, dan kabupaten. Penetapan RTRW kabupaten tidak bisa ditetapkan terlebih dahulu sebelum RTRW nasional dan provinsi ditetapkan.
Dengan demikian, ia menyebut ada empat rancangan peraturan daerah (raperda) ditunda pembahasannya kendati sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2018. Penundaan dilakukan karena menunggu penetapan Perda RTRW Provinsi DIY. Empat Raperda yang ditunda pembahasannya itu antara lain review Perda RTRW 2012-2032, Raperda tentang Pembangunan Industri, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan dan Raperda tentang Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Bandar Udara.
"Saat ini penyusunan RTRW DIY baru memasuki tahapan persetujuan subtansi. Persetujuan subtansi sampai saat ini izinnya belum turun karena masih ada satu sektor tidak hadir dalam pembahasan yakni Kementerian Pertanian," katanya.
Akibat belum mengetahui kepastian turunnya persetujuan substansi tadi, maka berdasarkan informasi yang didapat dari Bagian Hukum Setda DIY, pembahasan review RTRW ditunda 2019. "RTRW Kulonprogo otomatis tidak bisa disahkan pada 2018," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hasan Nasbi: Mahasiswa Unggah Meme Presiden Prabowo dan Jokowi Sebaiknya Dibina
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tak Perlu Syarat Berkeluarga, Warga Sleman Bisa Ikut Transmigrasi
- Raperda Pertambangan, Sultan Tekankan Cegah Tambang Ilegal dan Eksploitasi Berlebihan
- Terlibat Aksi Premanisme, 26 Orang Diamankan Polda DIY Selama Operasi Pekat Progo 2025
- Jemaah Haji Termuda di Kulonprogo Berusia 19 Tahun, Ini Sosoknya
- Dua Perusahaan di Bantul Belum Bayar THR hingga Mei, Terancam Sanksi Berat
Advertisement