Advertisement
Selaraskan Pembangunan Kalurahan, Pemkab Kulonprogo Usulkan 2 Raperda
Suasana rapat paripurna DPRD Kulonprogo saat usulan dua Raperda dari Pemkab pada Senin (10/3 - 2025).
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO–Pemkab Kulonprogo mengusulkan pembahasan dua rencana peraturan daerah (Raperda) ke DPRD. Dua Raperda itu terkait keuangan kalurahan dan badan permusyawaratan kalurahan (BPKal).
Usulan itu disampaikan langsung oleh Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan saat rapat paripurna DPRD pada Senin sore (10/3/2025) kemarin. Ia menyebut dua Raperda itu bertujuan untuk menyelaraskan pembangunan di tingkat kalurahan.
Advertisement
BACA JUGA: Penanganan Kasus Leptospirosis di Nanggulan Kulonprogo Jadi Percontohan
Raperda terkait keuangan kalurahan, jelas Agung, bertujuan untuk menyelaraskan perubahan Undang-undang Desa No.3/2024 yang baru disahkan tahun lalu. Poin usulan itu antara lain menyangkut audit keuangan kalurahan yang dapat dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kulonprogo hingga badan usaha milik desa (Bumdes).
Agung menjelaskan tujuan Raperda keuangan kalurahan ini agar memastikan pengelolaan yang akuntabel, tranparan, dan partisipatif. “Terkait Bumdes dalam Raperda ini kami usulkan agar juga bisa dilakukan audit atas kekayaan kalurahan yang dikelolanya secara bertahap,” jelasnya.
Sementara Raperda BPKal, lanjut Agung, bertujuan untuk menyelesaikannya dengan Perda No.4/2019 tentang Penetapan Kalurahan. “Dalam Perda itu disebut nomenklaturnya kalurahan sebagai tindak lanjut Undang-undang Keistimewaan, jadi kami sesuaikan,” ungkapnya.
Usulan dua Raperda itu sudah diterima DPRD Kulonprogo dan tengah dibahas oleh panitia khusus (Pansus) yang dibentuknya. Ketua Pansus Raperda Keuangan Kalurahan, Suryanto menyebut pihaknya meminta Pemkab agar menjelaskan secara rinci tentang urgensi mengingat sudah ada Perda No.8/2019 tentang Keuangan Desa.
Suryanto juga meminta penjelasan terkait perbedaan Raperda itu dengan Perda sebelumnya. Sementara Ketua Pansus Raperda BPKal, Nasib Wardoyo menyebut penyelenggaraan pembangunan kalurahan masih didominasi pamong dan partisipasi anggota elemen lain masih minim.
Nasib berharap dalam Raperda BPKal ini terdapat upaya penguatan lembaga itu dalam pengawalan program pembangunan di tiap kalurahan. “BPKal ini dibentuk untuk jadi penyeimbang, harapan kami perlu ada langkah-langkah yang lebih konkret dalam menguatkan fungsi lembaga ini,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Kesembilan, 4 Korban Longsor Pasirlangu Kembali Ditemukan
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Satu Abad NU, Diperingati dengan Peluncuran Buku Sejarah Tokoh
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Minggu 1 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 1 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Minggu 1 Februari 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 Februari 2026
Advertisement
Advertisement



