Advertisement
Selaraskan Pembangunan Kalurahan, Pemkab Kulonprogo Usulkan 2 Raperda

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO–Pemkab Kulonprogo mengusulkan pembahasan dua rencana peraturan daerah (Raperda) ke DPRD. Dua Raperda itu terkait keuangan kalurahan dan badan permusyawaratan kalurahan (BPKal).
Usulan itu disampaikan langsung oleh Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan saat rapat paripurna DPRD pada Senin sore (10/3/2025) kemarin. Ia menyebut dua Raperda itu bertujuan untuk menyelaraskan pembangunan di tingkat kalurahan.
Advertisement
BACA JUGA: Penanganan Kasus Leptospirosis di Nanggulan Kulonprogo Jadi Percontohan
Raperda terkait keuangan kalurahan, jelas Agung, bertujuan untuk menyelaraskan perubahan Undang-undang Desa No.3/2024 yang baru disahkan tahun lalu. Poin usulan itu antara lain menyangkut audit keuangan kalurahan yang dapat dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kulonprogo hingga badan usaha milik desa (Bumdes).
Agung menjelaskan tujuan Raperda keuangan kalurahan ini agar memastikan pengelolaan yang akuntabel, tranparan, dan partisipatif. “Terkait Bumdes dalam Raperda ini kami usulkan agar juga bisa dilakukan audit atas kekayaan kalurahan yang dikelolanya secara bertahap,” jelasnya.
Sementara Raperda BPKal, lanjut Agung, bertujuan untuk menyelesaikannya dengan Perda No.4/2019 tentang Penetapan Kalurahan. “Dalam Perda itu disebut nomenklaturnya kalurahan sebagai tindak lanjut Undang-undang Keistimewaan, jadi kami sesuaikan,” ungkapnya.
Usulan dua Raperda itu sudah diterima DPRD Kulonprogo dan tengah dibahas oleh panitia khusus (Pansus) yang dibentuknya. Ketua Pansus Raperda Keuangan Kalurahan, Suryanto menyebut pihaknya meminta Pemkab agar menjelaskan secara rinci tentang urgensi mengingat sudah ada Perda No.8/2019 tentang Keuangan Desa.
Suryanto juga meminta penjelasan terkait perbedaan Raperda itu dengan Perda sebelumnya. Sementara Ketua Pansus Raperda BPKal, Nasib Wardoyo menyebut penyelenggaraan pembangunan kalurahan masih didominasi pamong dan partisipasi anggota elemen lain masih minim.
Nasib berharap dalam Raperda BPKal ini terdapat upaya penguatan lembaga itu dalam pengawalan program pembangunan di tiap kalurahan. “BPKal ini dibentuk untuk jadi penyeimbang, harapan kami perlu ada langkah-langkah yang lebih konkret dalam menguatkan fungsi lembaga ini,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Perbaikan Tata Kelola Digital, Indonesia Bakal Mencotoh Aturan di Uni Eropa
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Soal Sekolah Rakyat, Pemkab Bantul Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
- Dapat Ancaman dari Debt Collector, Ini Layanan Aduan di Polres Gunungkidul
- Kegiatan Edrek Digelar di Festival Telaga Dondong Gunungkidul, Begini Tujuannya
- Wujudkan Sleman Dalane Padang, Pemkab Sleman Anggarkan Rp18,5 Miliar di Tahun Ini
- KPU Kulonprogo Serahkan SILPA Pilkada 2024 Rp7,5 Miliar ke Pemkab
Advertisement
Advertisement