Advertisement
Nekat Jualan Togel, Seorang Buruh Tani Terancam 10 Tahun Bui
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang buruh tani berinisial SYT, warga Dusun Bugel VIII, Desa Bugel, Kecamatan Panjatan, diciduk aparat Kepolisian Resor (Polres) Kulonprogo belum lama ini. Pria itu ditangkap lantaran nekat berjualan toto gelap alias togel.
Saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Kulonprogo, Rabu (10/10/2018), SYT mengaku baru tujuh hari menjual togel kepada warga di sekitar rumahnya. Lelaki berusia 49 tahun itu memutuskan berjualan togel setelah diajak oleh rekannya yang berinisial MH yang kini berstatus buron. Ia mengungkapkan sekitar 10 hari lalu mereka bertemu dan terjadilah kesepakatan, yakni SYT bakal menjual togel di rumahnya. Dari setiap transaksi, ia mendapatkan komisi.
Advertisement
"Rata-rata setiap malam SYT bisa mendapatkan omzet sekitar Rp100.000, tapi itu tidak menentu. Kalau terjual Rp100.000, saya dapat bagian Rp25.000. Setiap hasil penjualan diambil MH, saya langsung dapat komisi penjualan," katanya, Rabu.
Bapak dari empat orang anak ini menyatakan hasil penjualan togel digunakan untuk menambah pendapatannya, karena selama musim kemarau berlangsung, kakek satu cucu ini tak bisa bekerja lantaran sepi lahan garapan. Ia tidak mengira jika aktivitasnya itu akan membuatnya ditangkap polisi. SYT mengaku menyesali perbuatannya. "Kalau tahu risiko begini [ditangkap], saya tidak berjualan togel, saya kapok," tuturnya.
Wakapolres Kulonprogo, Kompol Dedi Suryadharma, mengatakan tersangka SYT ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi. Tersangka SYT ditangkap bersama barang bukti uang Rp100.000, buku rekapitulasi nomor togel dan sejumlah barang bukti lainnya. Akibat perbuatannya, SYT dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Muncul Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU DIY
- Danais Kembali Dikucurkan untuk Mendukung Program Becak Listrik di 2024
- Heroe Poerwadi Kumpulkan Berkas Pendaftaran Cawali ke DPD Golkar Kota Jogja
- Kereta Api Terlambat, Daops 6 Yogyakarta Minta Maaf
- PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event
Advertisement
Advertisement