BI Gelar QJI x JRF 2026, Dorong QRIS dan UMKM Jogja
BI DIY gelar QJI x JRF 2026 di Jogja untuk dorong QRIS, UMKM, dan kecintaan generasi muda terhadap Rupiah.
Ilustrasi hotel/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kecamatan Umbulharjo melayangkan surat peringatan (SP) I kepada pengelola Pondokan Timoho Yogyakarta yang semula bernama @HOM Premiere. Surat itu diberikan karena pengelola sudah melanggar aturan izin yang diberikan pihak kecamatan.
Seperti diketahui, perizinan salah satu hotel di Timoho, Jogja dipersoalkan oleh DPRD dan Forpi Jogja. Hotel yang dikenal dengan nama @HOM Premiere itu diduga memiliki izin sebagai pondokan, padahal nyatanya pihak manajemen mempromosikan penginapan itu di aplikasi daring sebagai hotel, bukan sebagai pemondokan.
Camat Umbulharjo Mardjuki membenarkan telah melayangkan SP I agar pengelola pondokan tersebut mematuhi aturan sesuai izin yang diberikan. Dia mengaku kecewa lantaran izin pemondokan yang dikeluarkan justru disalahgunakan oleh pengelola menjadi hotel.
"Awalnya izin hotel, karena moratorium tidak bisa. Terus mengajukan izin pemondokan, kok justru menjadi hotel," kata Mardjuki, Rabu (10/10).
Menurut Mardjuki, pihak pengelola berjanji akan mengubah pola kerja dari sebelumnya sebagai hotel menjadi pemondokan. "Intinya mereka siap mematuhi SP tersebut. Kami dan semua pihak terkait akan mengawasi apakah mereka lakukan perubahan," ujar dia.
Jika dalam prosesnya pengelola tetap melayani penginapan layaknya hotel, pihaknya segera melayangkan SP II hingga proses pencabutan izin. "Jadi prosedurnya memang seperti itu. Ada SP, kalau masih melanggar kami berikan SP II hingga proses pencabutan izinnya (kalau masih melanggar)," katanya.
Sesuai dengan Perda No.1/2017 tentang Penyelenggarakan Pondokan, telah diatur soal sistem penyewaan, pembayaran, keberadaan induk semang dan lainnya. Selain izin pondokan yang cukup dilakukan di kecamatan, sistem sewanya pun tidak boleh kurang dari satu bulan dan tidak dioperasionalkan secara harian.
Kepala Bidang Perizinan, Dinas Perizinan Kota Jogja Setiono mengakui jika izin usaha @HOM Premiere itu adalah pemondokan. Dikarenakan pengajuannya untuk pemondokan maka kecamatanlah yang mengeluarkan izin. "Karena menyalahi izin yang dikeluarkan sebagai hotel, maka hal itu melanggar aturan," kata Setiono.
Kalau fungsi pemondokan tersebut berubah menjadi hotel, hal itu sudah melanggar ketentuan. Jika beroperasi harus sesuai IMB yang dikeluarkan Pemkot. Selama ini izin pemondokan sendiri dikeluarkan oleh kecamatan. "Maka yang berhak mencabut izin [pemondokan] memang pihak kecamatan," kata dia.
Kepala Satpol PP Jogja Nurwidi Hartana mengatakan jika penindakan pelanggaran izin dilakukan oleh instansi penerbit izin. Sanksi bisa diberikan dalam bentuk administrasi berupa pencabutan izin. "Satpol PP sudah melaporkan temuan-temuan pelanggaran tersebut kepada instansi pemberi izin," kata dia.
Adapun Penanggung Jawab @HOM Premiere Timoho, Rudi mengelak jika bangunan tersebut merupakan hotel. Dia memperlihatkan kelengkapan perizinan mulai dari Surat Izin Penyelenggaraan Pondokan, Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga Nomor Induk Berusaha (NIB). "Sesuai izinnya, (bangunan) ini untuk pemondokan. Kami masih belum beroperasi, masih uji coba," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BI DIY gelar QJI x JRF 2026 di Jogja untuk dorong QRIS, UMKM, dan kecintaan generasi muda terhadap Rupiah.
Penembakan di Ohio menewaskan seorang polisi, dua korban, dan tersangka. Dua petugas serta seekor anjing polisi juga mengalami luka.
Pembangunan PJU Sleman 2026 belum dimulai. Dishub masih menunggu hasil review kontrak Kejaksaan sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.
Hyundai Motor Group menyiapkan investasi Rp494 triliun untuk membangun ekosistem AI, kendaraan listrik, dan mobilitas masa depan di Korea Selatan.
Wali korban dugaan penganiayaan di Daycare Little Aresha meminta Polresta Jogja menuntaskan penyidikan dan menjerat pengurus yayasan yang masih berstatus saksi.
Polri mengungkap dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU periode 2018-2026 dengan potensi kerugian negara dan perekonomian mencapai Rp5 triliun.