Advertisement
Reklame Liar di Sleman Bakal Langsung Dicabut

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Berdasarkan peraturan Bupati Sleman No.13.1/2018 Tentang Penyelenggaraan Reklame, reklame-reklame liar tidak berizin yang berada di wilayah Sleman akan langsung ditindaklanjuti dengan pencabutan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman Sapto Winarno pada saat sosialisasi peraturan Bupati Sleman No. 13.1/2018 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Prima SR Hotel, Sleman, Senin (15/10/2018).
Advertisement
"Kalau ada reklame liar tidak berizin, kami tidak kompromi lagi, kami akan menurunkan satpol pp untuk menindaklanjuti," kata Sapto.
Sapto mengatakan dengan adanya peraturan baru ini semoga para pelaku usaha dan pihak terkait mengikuti prosedur perizinan yang ada ketika hendak memasang reklame.
BACA JUGA
Ia juga mengatakan kantor pemerintahan, sarana peribadatan, sarana pendidikan, jalur pemisah, jalan melintang, lampu lalu lintas, fasilitas umum, jembatan, dan taman kota merupakan tempat yang dilarang untuk memasang reklame.
"Kami mengundang para pelaku usaha, perwakilan perguruan tinggi, pengguna jasa dan pihak terkait lainnya dalam acara sosialisasi ini," kata Sapto.
Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun mengatakan sosialisasi ini merupakan upaya Pemkab Sleman untuk mewujudkan ketertiban penyelenggaraan reklame di Sleman.
"Kehadiran reklame sangat berpengaruh pada perencanaan tata ruang, sehingga dengan adanya sosialisasi ini, semua pihak bisa sama-sama mewujudkan Sleman yang bersih dari sampah visual," kata Sri Muslimatun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Dinas PUPRKP Gunungkidul Targetkan Renovasi 253 RTLH pada 2026
- Dinkes DIY Perkuat Pengawasan Higiene SPPG Pasca Kasus Keracunan
- Festival Lampion Terbang Jogja Siap Terangi Langit Goa Cemara
- Gelapkan Gaji 20 Karyawan, Staf HRD Ditangkap Polsek Pundong Bantul
- Pemkab Gunungkidul Luncurkan 10 Inovasi Layanan Sosial
Advertisement
Advertisement