Advertisement
Sebulan, Polda DIY Bekuk Enam Pengguna Narkoba

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Selama September 2018, aparat Polda DIY menangkap enam orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang disita di antaranya tembakau gorila, pil trihexyphenedyl, dan sabu-sabu.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Baron Wuryanto, mengatakan keenam pelaku ditangkap dalam beberapa operasi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. "Penangkapan diawali pada Kamis [12/9] di Jalan Jogja-Solo, tepatnya depan Kantor Bea Cukai Maguwoharjo, Depok, Sleman. Tim Opsnal Unit C Subdit 3 menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial AJ dengan barang bukti yang disita berupa tembakau gorila seberat 1,24 gram," kata AKBP Baron saat gelar kasus di mapolda DIY, Selasa (16/10/2018).
Advertisement
Ia mengatakan, dari hasil interogasi, tersangka AJ mengaku mengambil tembakau gorila atas perintah IR. Keesokan harinya atau Jumat (13/9/2018) polisi membekuk IR di Solo, Jawa Tengah. Di hari yang sama tim juga menangkap dua pelaku berinisial RA dan RI. Keduanya ditangkap di Dusun Nologaten, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok dengan barang bukti tembakau gorila seberat 1,88 gram. "Keempat pelaku mengaku membeli tembakau gorila secara online yakni melalui media sosial Line," ujar Baron.
Pada Kamis (27/9/2018), polisi menangkap seorang pengguna obat terlarang jenis pil trihexyphenedyl. "Pelaku ditangkap dengan barang bukti 10 butir pil trihexyphenedyl," ujar AKBP Baron. Pelaku ditangkap di Gedongan, Kotagede, Kota Jogja.
Dalam operasi yang digelar Minggu (30/9/2018), polisi menangkap TI karena menyahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap di dekat kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,3 gram. "Dari total barang bukti yang disita, kami berhasil menyelamatkan belasan jiwa anak bangsa," ujar AKBP Baron. Ia mengatakan keenam tersangka ada yang masih berstatus sebagai mahasiswa, ada yang bekerja sebagai pedagang serta pengangguran. Yang memprihatinkan, salah seorang pelaku masih berusia di bawah umur. Menurut Baron, berdasar hasil pemeriksaan motivasi para pelaku hanya untuk menikmati dan kesenangan. Mereka diancam dengan Pasal 112 UU No.35/2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement