Advertisement

Perbup Masih Direvisi, Satpol PP Belum Bisa Bertindak Tertibkan APK

Fahmi Ahmad Burhan
Selasa, 16 Oktober 2018 - 21:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Perbup Masih Direvisi, Satpol PP Belum Bisa Bertindak Tertibkan APK Bendera partai politik. - Solopos/Maulana Surya

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Sleman belum bisa menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar karena sampai saat ini masih menunggu peraturan bupati yang rencananya akan direvisi.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sleman, Dedi Widianto, mengatakan dalam menertibkan APK yang melanggar jajarannya mengacu pada perbup. Saat ini Satpol PP masih mengacu pada perbup yang lama yaitu perbup yang dikeluarkan pada 2014.

Advertisement

Dedi mengaku masih menunggu rencana revisi perbup karena menurutnya, perbup harus disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Menurut Dedi, agar lebih optimal dalam penindakan, perbup yang akan direvisi itu terbit dahulu, lalu setelahnya penindakan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman.

"Kami perlu melihat aturan yang baru seperti apa. Kami juga tidak bisa asal menertibkan," ujarnya saat ditemui Senin (15/10/2018). Menurut Dedi penertiban APK tidak bisa disamakan dengan menertibkan reklame, karena ada ketentuan khusus yang mengatur.

Sebelumnya, Ketua KPU Sleman Imanda Yulianto mengatakan perbup yang saat ini berlaku direncakan direvisi. Salah satu bagian yang direvisi yaitu terkait dengan jarak antara APK dan fasilitas umum. "Dari sebelumnya 150 meter menjadi 15 meter, karena kalau 150 meter nantinya terlalu banyak yang melanggar mengingat lokasi pemasangan saat ini sangat terbatas," ujar Imanda.

Ia menambahkan KPU Sleman sudah menerbitkan SK KPU terkait dengan lokasi pemasangan, jenis, jumlah dan ukuran APK. Menurut Imanda, Bawaslu bisa mengawasi pelanggaran APK melalui SK itu.

Ketua Bawaslu Sleman, Abdul Karim Mustofa, mengatakan jajarannya masih menunggu rencana revisi perbup dan saat ini masih mendata sejumlah APK yang melanggar. "Hasil komunikasi dengan Pemkab, perbup terbaru tentang APK masih direvisi. Jadi kami masih menunggu," ucap Karim, Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

News
| Sabtu, 04 April 2026, 23:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement