Daratan Baru Muncul di Sekitar Anak Krakatau, Benarkah Cucu Krakatau? Ini Kata Pakar
Pakar geologi Daryono menjelaskan daratan baru di sekitar Anak Krakatau bukan gunung api baru, melainkan akumulasi material vulkanik.
Warga mengintip salah satu rumah yang dikosongkan perabotnya oleh anggota Komando Resor Militer (Korem) 072/Pamungkas Yogyakarta di Kampung Dipoyudan, Patuk, Jogja, Selasa (16/10/2018)./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA- Warga Patuk Ngampilan Kota Jogja yang tempat tinggalnya dikosongkan paksa oleh Korem 072/Pamungkas mengambil langkah hukum untuk menanggapi kemelut tersebut. Melalui kuasa hukumnya, warga memperkarakan pihak Korem baik melalui Pengadilan Negeri maupun Polisi Militer.
Kuasa Hukum Warga Kompleks Patuk Kuswandi menjelaskan pihaknya melakukan dua langkah hukum terkait kasus sengketa lahan magersari alias Sultan Grond di Kompleks Patuk.
Pertama, pihaknya telah mengajukan gugatan ke PN Jogja terkait kasus tersebut. Tetapi sayangnya selama dua kali pemanggilan yang dilakukan terhadap Korem tidak hadir di persidangan.
"Sudah dua kali dipanggil pihak Korem tidak hadir, nanti sidang ketiga pada 25 Oktober akan dipanggil lagi," terangnya melalui sambungan telepon, Rabu (17/10/2018).
Selain itu, pihaknya juga melaporkan tindakan Korem dalam melakukan pengosongan paksa ke Denpom TNI AD Yogyakarta. Alasannya karena Korem 072/Pamungkas melakukan tindakan melawan hukum dalam mengosongkan paksa.
Warga, kata dia, menyadari lahan itu milik Kraton Jogja, dan memiliki kekancingan yang terakhir kali diperpanjang pada 2007 silam. Ia menilai warga tetap berhak atas lahan tersebut karena memiliki kekancingan sebagai dasar hukum, apalagi saat ini sudah diatur dalam Perdais pemanfaatan tanah kasultanan dan kadipaten serta UU Keistimewaan DIY. "Dari 30 itu semuanya punya [kekancingan]," ujarnya.
Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Zamroni tidak mempersoalkan jika warga menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan. Pihaknya mempersilahkan warga menempuh jalur hukum melalui penasehat hukum. Menurutnya gugatan ditujukan ke Korem merupakan hal biasa, karena saat kejadian serupa di Kaliurang beberapa waktu lalu juga digugat.
"Biasalah namanya juga berusaha, dulu mereka hanya menunggu wejangan dari Kraton. Setelah wejangan muncul yang merugikan dia cari upaya lain [hukum] silakan saja. Prinsipnya kami sangat siap dengan gugatan itu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pakar geologi Daryono menjelaskan daratan baru di sekitar Anak Krakatau bukan gunung api baru, melainkan akumulasi material vulkanik.
Oxford Economics merilis Global Cities Index 2026 yang memeringkat 1.000 kota. New York, London, dan Paris berada di tiga posisi teratas.
Harga cabai rawit di Sleman mencapai Rp70.000 per kilogram. Disperindag memastikan stok di pasar masih aman meski pasokan berkurang.
DPD PDI Perjuangan DIY menyampaikan dukacita atas wafatnya Guruh Soekarnoputra dan mengajak kader serta simpatisan mendoakan almarhum.
Nokia sudah lama meninggalkan bisnis smartphone, tetapi tetap mendapat pendapatan dari lisensi paten dan merek. Ini strategi bisnis Nokia setelah era Microsoft.
Indonesia meneken perjanjian bebas visa dengan Lebanon, Saint Vincent dan Grenadines, serta Republik Dominika. Fasilitas ini berlaku bagi paspor diplomatik dan