Advertisement
Rumah Dikosongkan Paksa, Warga Patuk Melawan TNI lewat Pengadilan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Warga Patuk Ngampilan Kota Jogja yang tempat tinggalnya dikosongkan paksa oleh Korem 072/Pamungkas mengambil langkah hukum untuk menanggapi kemelut tersebut. Melalui kuasa hukumnya, warga memperkarakan pihak Korem baik melalui Pengadilan Negeri maupun Polisi Militer.
Kuasa Hukum Warga Kompleks Patuk Kuswandi menjelaskan pihaknya melakukan dua langkah hukum terkait kasus sengketa lahan magersari alias Sultan Grond di Kompleks Patuk.
Advertisement
Pertama, pihaknya telah mengajukan gugatan ke PN Jogja terkait kasus tersebut. Tetapi sayangnya selama dua kali pemanggilan yang dilakukan terhadap Korem tidak hadir di persidangan.
"Sudah dua kali dipanggil pihak Korem tidak hadir, nanti sidang ketiga pada 25 Oktober akan dipanggil lagi," terangnya melalui sambungan telepon, Rabu (17/10/2018).
Selain itu, pihaknya juga melaporkan tindakan Korem dalam melakukan pengosongan paksa ke Denpom TNI AD Yogyakarta. Alasannya karena Korem 072/Pamungkas melakukan tindakan melawan hukum dalam mengosongkan paksa.
Warga, kata dia, menyadari lahan itu milik Kraton Jogja, dan memiliki kekancingan yang terakhir kali diperpanjang pada 2007 silam. Ia menilai warga tetap berhak atas lahan tersebut karena memiliki kekancingan sebagai dasar hukum, apalagi saat ini sudah diatur dalam Perdais pemanfaatan tanah kasultanan dan kadipaten serta UU Keistimewaan DIY. "Dari 30 itu semuanya punya [kekancingan]," ujarnya.
Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Zamroni tidak mempersoalkan jika warga menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan. Pihaknya mempersilahkan warga menempuh jalur hukum melalui penasehat hukum. Menurutnya gugatan ditujukan ke Korem merupakan hal biasa, karena saat kejadian serupa di Kaliurang beberapa waktu lalu juga digugat.
"Biasalah namanya juga berusaha, dulu mereka hanya menunggu wejangan dari Kraton. Setelah wejangan muncul yang merugikan dia cari upaya lain [hukum] silakan saja. Prinsipnya kami sangat siap dengan gugatan itu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Ini Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental Menurut Pakar
- Jalur Alternatif ke Gunungkidul Bakal Dilengkapi Underpass di Kawasan Perbukitan Prambanan
- Libur Akhir Tahun, Sat Pol PP DIY Siagakan Ratusan Personel SRI Jaga Kawasan Pantai
- Bawaslu DIY Kesulitan Menindak Kampanye Terselubung Anggota Dewan Petahana
- Kekayaan Guru Besar UGM Sekaligus Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap, Punya 4 Rumah Rp23 Miliar di Sleman
Advertisement
Advertisement