Advertisement
Pemkab Belum Keluarkan Sertifikat Laik Fungsi Gedung
Ilustrasi perumahan. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Hingga saat ini belum ada sertifikat laik fungsi (SLF) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo untuk bangunan gedung yang berdiri di wilayah setempat, baik untuk gedung pemerintahan maupun permukiman.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo, Djoko Satyo Agus Nahrowi, mengungkapkan belum adanya SLF yang diterbitkan tersebut dikarenakan Pemkab belum memiliki tim pengkaji teknis yang menentukan atau mengeluarkan SLF.
Advertisement
"Ke depan dengan adanya bandara [New Yogyakarta International Airport], tentu banyak investor masuk dan banyak bangunan menjulang tinggi yang perlu jaminan keamanan dan keselamatan dengan SLF," ujarnya, Senin (29/10/2018).
Ia menambahkan selama ini sebagai jaminan bangunan yang ada di lingkungan pemerintahan Kulonprogo laik fungsi minimal 10 hingga 20 tahun ke depan yaitu lewat pengawasan DPUPKP. Walaupun bangunan memiliki konsultan pengawas, DPUPKP tetap turun tangan dalam mengawasi progres pembangunan. "Kecuali kalau bangunan di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga seperti sekolah. Selain itu pembangunan puskesmas itu pengawasan dilakukan oleh Dinas Kesehatan," ujarnya.
DPUPKP menyatakan saat ini SLF belum perlu diterbitkan di Kulonprogo. Namun ke depan Pemkab akan mempertimbangkan hal tersebut, diawali dengan pembentukan tim ahli bangunan gedung (TABG) pada 2019. Tim ini yang akan mencermati pembangunan sebelum bangunan ditempati atau digunakan mulai dari perencanaan. Tim dibentuk dari para praktisi, akademisi dan DPUPKP dari komponen pemerintah. Harapannya setelah adanya tim itu Pemkab bisa melayani masyarakat dalam hal penerbitan SLF, utamanya untuk gedung pemerintah yang memang menjadi wewenang DPUPKP.
Kepala DPUPKP Kulonprogo, Gusdi Hartono, mengatakan hingga saat ini dengan beragam pertimbangan SLF masih belum diberlakukan di Kulonprogo, baik untuk gedung pemerintahan maupun permukiman.
Pimpinan Proyek NYIA PT Angkasa Pura I (PT AP I), Taochid Purnama Hadi, mengungkapkan indikator laik fungsi bagi bandara yang akan beroperasi di Kulonprogo ini bukanlah lewat SLF. Setelah infrastruktur fisik NYIA telah terbangun akan dilakukan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Setelah lulus verifikasi, baru kemudian bandara dinyatakan laik beroperasi. Verifikasi ini berlaku bukan hanya untuk bangunan tetapi seluruh fasilitas terkait operasional bandara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement









