Jadwal SIM Keliling Jogja 11 Juli 2026, Ada Layanan Malam
Jadwal SIM Keliling Jogja Juli 2026. Berikut rincian layanan yang bisa dimanfaatkan:
Tugu Jogja. /Harian Jogja-Holy Kartika N.S
Harianjogja.com, JOGJA- Para pelestari bangunan heritage kembali diganjar penghargaan oleh Pemkot Jogja. Penghargaan juga diberikan kepada pemilik bangunan heritage. Tujuannya agar pemilik bangunan tetap merawat dan melestarikan bangunan heritage yang dimilikinya.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jogja Eko Suryo Maharso mengatakan pemberian penghargaan kepada pelestari bangunan heritage sudah dilakukan sejak tahun lalu. Tahun lalu penghargaan yang sama diberikan kepada pelestari bangunan heritage di kawasan cagar budaya Kotagede.
"Tahun ini kami diberikan kepada pelestari bangunan heritage di kawasan cagar budaya Pakualaman. Ada 10 orang dari 25 nominasi yang kami beri penghargaan Rp10 juta perorang," katanya di sela kegiatan yang digelar di Hotel Phoenix Jogja, Selasa (30/10/2018).
Menurut Eko, pemberian penghargaan yang dipisahkan per kawasan cagar budaya disebabkan bangunan di setiap kawasan cagar budaya memiliki keunikan masing-masing.
Di Kota Jogja, katanya, ada lima kawasan cagar budaya yang memiliki karakteristik berbeda. "Kalau bangunan heritage dirawat dengan baik, itu akan menarik perhatian masyarakat. Saat ini ada budaya swafoto dan media sosial yang memanfaatkan latar belakang bangunan yang unik," katanya.
Sayangnya, kata Eko, para pemilik BCB masih ada yang enggan jika tempat tinggalnya ditetapkan sebagai bangunan warisan budaya atau cagar budaya. Kekhawatiran tersebut disebabkan ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi jika pemilik ingin memperbaiki atau merenovasi rumah. "Mereka takut bisa kesulitan kalau mau merenovasi rumah. Padahal, bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya juga masih bisa diperbaiki asalkan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Ini yang akan kami sosialisasikan,” katanya.
Salah satu anggota dewan penilai Revianto Budi Santoso mengatakan pelestarian bangunan membutuhkan komitmen besar dari pemilik bangunan. Apalagi, sebagian besar bangunan yang dinyatakan memenuhi kriteria dalam penilaian adalah rumah tinggal. Salah satu indikator penilaian yang digunakan adalah keaslian bangunan, kepedulian pemilik untuk tetap menjaga dan merawat bangunan heritage.
"Ada tantangan tersendiri untuk melestarikan bangunan heritage yang dimanfaatkan sebagai tempat tinggal,” katanya.
Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti berharap agar masyarakat tidak perlu takut jika rumah tempat tinggalnya ditetapkan sebagai bangunan warisan budaya atau cagar budaya. Meskipun biaya pelestarian mahal, namun ada hal yang lebih mahal yaitu cerita bangunan itu sendiri. "Yang penting jangan terbengkalai. Kalau Pemkot punya rencana membeli bangunan heritage, tapi disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi keuangan,” katanya.
Salah satu pemilik bangunan heritage Ane Handayani mengatakan, rumah yang kini ditempatinya sudah berusia 80 tahun. Ia menjadi pemilik rumah setelah suaminya meninggal dunia. “Semua masih dipertahankan seperti aslinya. Tidak ada keinginan untuk mengubah karena banyak cerita di rumah ini,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Jogja Juli 2026. Berikut rincian layanan yang bisa dimanfaatkan:
Gelombang tinggi kembali menyumbat aliran air di Sanden dan Kretek, Bantul. Sekitar 55 hektare lahan pertanian kembali tergenang.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan pemilik 98 kg sabu di Kampung Bahari. Sejumlah aset dan barang bukti turut disita.
AIcosystem Buka Cara Baru dalam Mengelola Pengalaman Pelanggan hingga Pengembangan Asisten Virtual
Wacana pembatasan BBM subsidi menyasar desil 9-10. Simak cara cek desil DTSEN melalui situs Cek Bansos Kemensos dengan NIK.
Maroon 5 akan konser di Jakarta pada 5 Februari 2027. Simak harga tiket, jadwal presale, dan cara pembelian tiketnya.