Advertisement
Mahasiswi UGM Diperkosa saat KKN
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Salah satu mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) diduga menjadi korban tindakan asusila oleh rekannya sendiri HS saat menjalani kuliah kerja nyata (KKN) di Seram, Maluku pada 2017. UGM akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku.
Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani menjelaskan sebelum berita ini mencuat di media massa, sebenarnya pihak UGM sudah melakukan investigasi atas Surat Keputusan (SK) Rektor UGM Panut Mulyono. Tim bekerja mulai April-Juli 2018 dengan mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
Advertisement
Dari hasil investigasi di lokasi KKN, tim menyodorkan beberapa rekomendasi dan rekomendasi tersebut juga atas persetujuan pelaku dan penyintas. Tim investigasi telah memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas yang kemudian telah dijalankan.
"Rekomendasinya di antaranya adalah evaluasi nilai KKN, penjatuhan hukuman, dan mengikuti konseling psikologi," katanya Selasa (6/11/2018). Salah satu rekomendasi adalah memperbaiki nilai KKN korban yang sempat ditulis C karena terlibat kasus ini. Nilai akan diperbaiki menjadi A atau B.
Atas kesepakatan bersama pelaku dan korban, pada awalnya UGM mengira permasalahan sudah selesai. Namun akhir-akhir ini mencuat setelah Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung merilis tulisan berjudul Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan. Tulisan ini menceritakan kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
Dalam tulisan tersebut Tim BPPM Balairung mengaku berhasil mewawancarai salah satu pejabat Departemen Pengabdian kepada Masyarakat (DPkM). Dari situ tim berhasil menemukan fakta bahwa kejadian yang sempat santer menjadi perbincangan pada Desember 2017 tersebut benar.
"Kalau disebut benar [ada perkosaan], ya benar ada. Tapi itu sudah saya tarik langsung [terlapor] dan sudah ada hukumannya," kata pejabat DPkM mengutip Balairungpress, Selasa (6/11/2018).
Iva mengatakan merespons pemberitaan tersebut, UGM berempati terhadap korban dan sedang mengupayakan agar yang bersangkutan mendapat keadilan. "Sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan ini, UGM telah dan terus mengupayakan agar penyintas [korban] mendapat perlindungan dan keadilan," katanya Selasa (6/11/2018).
Untuk selanjutnya, UGM akan mengambil langkah-langkah nyata yang diperlukan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Pihak kampus juga akan memberikan tindak tegas secara akademis. "Jika terbukti melakukan tindak pidana pasti akan ada sanksi tegas secara akademik," kata Iva.
Ia mengatakan kampus akan berupaya keras dalam menegakkan keadilan. "UGM pasti akan membantu korban mendapatkan keadilan," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Pilkada 2024, Bawaslu DIY Mencermati Gerak-gerik Kepala Daerah Petahana
- Dukung Program Desentralisasi Sampah, Ini Harapan DPRD Jogja
- Viral Sampah Menumpuk Selama Seminggu di Pasar Beringharjo Timur, Sudah Diangkut Sisakan Bau Menyengat
- MPBI DIY Bakal Mengawal Penyaluran THR Lebaran yang Belum Tuntas
- 391 Jamaah Haji Kota Jogja Akan Berangkat Dalam 3 Kloter
Advertisement
Advertisement