Advertisement
Sepanjang Januari-Juni 2025, Ada 85 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Sejak awal Januari hingga pertengahan Juni 2025, sebanyak 85 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak telah terjadi di Kabupaten Bantul.
Angka ini disampaikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bantul yang berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Kabupaten Bantul.
Advertisement
“Hingga saat ini jumlah kasus ada 85 yang dilaporkan dengan dominasi adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban terbanyak yaitu anak. Setelah itu KDRT pada istri,” ungkap Kepala Dinas DP3P2KB Bantul, Ninik Istitarini MPH, Jumat (20/6).
Untuk menangani kasus-kasus tersebut, pihaknya menggandeng berbagai mitra, termasuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bantul yang diketuai oleh M Zainul Zain SAg.
Satgas ini telah memiliki 120 anggota yang tersebar di 75 kalurahan di seluruh wilayah Bantul.
BACA JUGA: Ngeyel! Pembuang Sampah Sembarangan Terekam CCTV di Bantul, Diunggah di Media Sosial
DP3P2KB juga menjalin koordinasi dengan kepolisian dalam menangani kasus yang diproses secara hukum, serta bekerja sama dengan rumah sakit bila korban membutuhkan penanganan medis.
“Jadi ketika korban ini merasa dirinya tertekan, depresi ataupun mengalami gangguan mental, maka bisa tinggal di rumah Aman yang kita miliki yang berada di kompleks UPTD PPA. Di rumah Aman juga dilakukan pendampingan mental spiritual dan ada psikolognya,” jelas Ninik.
Lebih lanjut, masyarakat yang tengah menghadapi persoalan keluarga juga dapat berkonsultasi ke Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang berada di bawah pengelolaan UPTD PPA.
Namun demikian, ketersediaan tenaga psikolog yang terbatas menyebabkan layanan ini membutuhkan penjadwalan khusus jika terdapat lebih dari satu klien yang datang bersamaan.
Selain itu layanan konsultasi juga dapat diakses melalui hotline di nomor 081215444872.
“Silahkan bisa dimanfaatkan layanan di Puspaga dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi dalam rumah tangga, seperti KDRT tau pelecehan seksual,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Nilai RUU KUHP Berpotensi Mengurangi Fungsi Pemberantasan korupsi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Tarif Impor ke AS Tak Jadi 32 Persen, Pelaku Ekspor Bantul Bernapas Lega
- Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan Bagi Warga Miskin di Kalurahan Wates
- Pemkab dan DPRD Sleman Bakal Hidupkan Kembali Aktivitas Perdagangan di Pasar Godean
- 1.000 KK Peserta PKH di DIY Graduasi, Mensos: Penghasilan di Atas UMR, Tak Lagi Menerima Bansos
- Batas Waktu Berakhir, Satpol PP Gunungkidul Minta Bangunan Liar di Pantai Drini Segera Dibongkar
Advertisement
Advertisement