Advertisement
Bawaslu Sleman Hentikan Penyelidikan Dugaan Politik Uang

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Badan Pengawan Pemilu Sleman (Bawaslu) Sleman menghentikan penyelidikan dugaan adanya politik uang yang dilakukan oleh salah seorang caleg berinisial YF. Bawaslu dengan tim kepolisian dan kejaksaan memutuskan menghentikan penyelidikan karena alat bukti dianggap kurang.
Ketua Bawaslu Sleman Abdul Karim Mustofa mengatakan setelah penyelidikan dilakukan sampai Kamis (15/11/2018), pihaknya memutuskan penyelidikan dugaan adanya politik uang oleh salah seorang caleg dihentikan. "Karena dari kejaksaan dan kepolisian mengatakan alat buktinya kurang, jadinya kami belum berani menaikkan ke tingkat penyidikan," ujar Karim pada Minggu (18/11/2018).
Advertisement
Karim mengatakan sebelumnya pihaknya meyakini adanya indikasi politik uang dilakukan oleh salah seorang caleg tersebut. Namun, karena dari kepolisian dan kejaksaan memutuskan menghentikan penyelidikan maka pihaknya pun mengikuti keputusan itu.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No.9/2018 tentang Sistem Penegakkan Hukum Terpadu, pihak Bawaslu dibantu juga oleh penyidik dari kepolisian dan kejaksaan. Sementara, dalam memutuskan dinaikannya kasus tersebut Bawaslu punya kewenangan untuk menaikkan kasus tersebut. Syaratnya, pihak Bawaslu menyakini ada politik uang dan minimal ada dua alat bukti.
BACA JUGA
"Dari delapan saksi yang didatangkan itu sebagian besar memberikan keterangan yang kontraproduktif. Hanya satu saksi saja yang membenarkan adanya pemberian tenda," jelas Karim.
Pihak Bawaslu melakukan pemeriksaan dugaan politik uang tersebut mulai dari Senin (29/10/2018). Mulai dari pelapor dan terlapor sudah dimintai keterangannya.
Karim juga mengimbau agar masyarakat terlibat aktif mengawal jalannya kampanye dalam gelaran pemilu ini. "Masyarakat juga bisa melakukan pengawasan secara partisipatif, karena kalau dari Bawaslu saja, kondisi kami juga terbatas," ujarnya.
Dugaan adanya politik uang mencuat setelah ada laporan pemberian tenda di Dusun Dayakan, Desa Sardonoharjo, Ngagglik oleh salah seorang caleg. "Bawaslu Sleman mendatangkan pelapor itu pada Kamis (1/11), dan terlapor datang pada Selasa (6/11) minggu depannya, kami juga mendatangkan saksi baik dari warga juga dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) Sleman," kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sleman, Ibnu Darpito.
Pada Selasa (6/11/2018) terlapor atas dugaan politik uang berinisial YF mendatangi kantor Bawaslu Sleman. "Saya hanya datang karena diundang memenuhi undangan Bawaslu untuk klarifikasi," ujarnya pada Selasa (6/11/2018) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

CR450, Kereta Tercepat China, Pacu 453 km/jam & Pecahkan Rekor!
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Musim Panen Keong Macan, Nelayan Gesing Gunungkidul Raup Rezeki
- Bupati Harda Lantik 3 Pejabat Baru Eselon II, Ini Daftarnya
- 2 Kejahatan Jalanan Terjadi dalam 3 Hari di Kota Jogja
- Pura-Pura Cari Kerja, Pria Asal Cilacap Gasak Motor di Pundong
- Jadwal KA Bandara YIA dari Stasiun Tugu Hari Ini 21 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement