Advertisement

IMB Kedaluwarsa, 166 Menara Telekomunikasi di Sleman Beroperasi Ilegal

Fahmi Ahmad Burhan
Jum'at, 23 November 2018 - 18:04 WIB
Bhekti Suryani
IMB Kedaluwarsa, 166 Menara Telekomunikasi di Sleman Beroperasi Ilegal Sebuah menara telekomunikasi ilegal menyerupai pohon berdiri di pinggir jalan Dusun Banyumeneng, Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping, seperti terlihat Minggu (1/7 - 2018).

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 166 menara telekomunikasi di Sleman sudah kedaluwarsa. Pemkab Sleman sudah menerbitkan Perbup No.26/2018 tentang Dispensasi Pembaruan IMB Bangunan Menara Telekomunikasi untuk mendorong ketertiban perizinan bangunan menara telekomunikasi di Sleman.

Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman Riyanto mengatakan di tahun ini sudah ada 166 menara yang IMB-nya kedaluwarsa. "Ada 166 yang kedaluwarsa IMBnya, nanti kita dorong, sudah diumumkan juga kepada pemilik menara agar melakukan pembaruan IMB," ujarnya pada Jumat (23/11/2018).

Advertisement

Dalam mendorong ketertiban perizinan menara tersebut, pihak DPMPPT memberikan kemudahan kepada pemilik menara dalam mengurusi izinnya yaitu melalui adanya Perbup No.26/2018 tentang Dispensasi Pembaruan IMB Bangunan Menara Telekomunikasi. "Sudah diumumkan ke pemilik menara, tinggal nanti kalau sesuai aturan, ketika dua tahun tetap tidak mengurusi pembaruan izinnya, akan ada tahap penindakan, mulai dari SP 1, SP 2, sampai SP 3," kata Riyanto.

Perbup tersebut sudah berlaku sejak September lalu. Sejauh ini, dari 166 menara yang izinnya kedaluwarsa, hanya dua menara saja yang sudah mengajukan permohonan dispensasi IMB. Sementara, selain menara yang memohon dispensasi IMB, di tahun ini juga sudah masuk 11 permohonan izin menara dengan tujuh menara IMBnya sudah rampung, empat lagi dalam proses.

Berdasarkan data dari Diskominfo Sleman, total sudah ada 432 menara telekomunikasi berdiri di Sleman. Kepala Bidang Infrastuktur Teknologi Informasi dan Pengendalian Telekomunikasi Diskominfo Sleman Budi Santoso mengatakan tiap tahunnya, Diskominfo Sleman menerima 40 sampai 50 rekomendasi izin dari pemilik menara tersebut. Namun setelah dilakukan evaluasi, hanya sekitar setengahnya saja yang bisa direkomendasikan oleh Diskominfo untuk selanjutnya mengurusi izin ke DPMPPT Sleman.

"Sebelum masuk ke DPMPPT, dalam memberikan rekomendasi pendirian menara, kita lihat dulu secara teknis dan tata ruang lokasi pendirian menara tersebut. Kalau memang sesuai aturan, baru bisa kita berikan rekomendasi," ujar Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tok! MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin 22 April Mendatang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement