Advertisement
8 Tahun, Anak Tiri di Gunungkidul Jadi Korban Perkosaan
Terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri saat diperiksa di Polsek Purwosari, Sabtu (24/11/2018). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Petugas Polsek Purwosari menangkap terduga pelaku kekerasan sesksual terhadap anak tirinya yang telah berlangsung selama delapan tahun, pada Sabtu (24/11/2018).
Kapolsek Purwosari, AKP Budi Kustanto mengatakan, kasus kejahatan seksual berupa perkosaan itu diduga dilakukan pria berinisial S, 44, terhadap anak tirinya saat masih anak-anak hingga kini berusia 22 tahun. Kasus kejahatan seksual itu terungkap saat terduga pelaku S mengamuk di rumahnya sebelum hari ia ditangkap polisi.
Advertisement
Pelaku mengamuk lantaran anak tirinya atau korban berinisial BY yang berusia 22 tahun tak kunjung pulang ke rumahnya di Kecamatan Purwosari setelah berkunjung ke rumah saudara korban yang ada di Bantul. Perilaku S yang marah-marah membuat keluarga curiga.
Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kelakuan biadab ayah tirinya itu, selama ini. Korban bercerita dirinya sering disetubuhi oleh ayah tirinya. Hal itulah yang membuat korban ketakutan untuk bertemu ayah tirinya. Kejadian itu diceritakan korban kepada keluarganya yang ada di Bantul.
BACA JUGA
Keluarga korban yang ada di Bantul lalu menghubungi ibu korban dan akhirnya S ditangkap petugas Polsek Purwosari sekitar pukul 03.45 WIB pada Sabtu.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan lebih jauh terhadap korban dan terduga pelaku, pencabulan ini sudah dilakukan sejak korban duduk di kelas 3 SMP, hingga terakhir saat duduk di bangku kuliah. Untuk saat ini sudah lulus kuliah. Sudah sekitar delapan tahun terjadi tindakan pencabulan itu," ujar Budi, Sabtu.
Dikatakannya, menurut pengakuan tersangka, perbuatan asusila itu baru dilakukan sebanyak enam kali, namun pihak kepolisian tidak percaya begitu saja dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Jumlah sebanyak enam kali tersebut kata Budi janggal lantaran kasus ini sudah berlangsung delapan tahun. Versi korban kata dia, persetubuhan itu sudah tidak terhitung jumlahnya.
Korban selama delapan tahun tidak berani bercerita karena diancam pelaku. Alhasil penyintas tidak bisa berbuat banyak untuk menyelamatkan dirinya dan melawan pelaku. S diketahui menyetubuhi korban saat rumah sedang sepi.
Selama pemeriksaan, korban kata Budi cukup lancar berkomunikasi, meski terlihat masih trauma. Korban juga dilakukan visum untuk memperkuat alat bukti. Selain itu polisi melakukan pendampingan untuk memulihkan psikologis korban.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Pasal yang akan dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23/2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Kampung Nelayan Merah Putih di Pantai Baru Ditarget Rampung Akhir 2025
- Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Kecelakaan Maut di Rongkop
- Gempa Tektonik Magnitudo 3,4 Guncang Wonosobo Jawa Tengah
- Wisata Jogja Belum Samai Tahun Lalu, Dinpar Andalkan Sport Tourism
- BPBD DIY Tangani Pohon Tumbang di Kota Jogja hingga Kulonprogo
Advertisement
Advertisement



