Calon Ketum HIPMI Reynaldo Bryan Dorong Akses Pasar
Akselerasi Pertumbuhan Pebisnis Muda, Calon Ketum HIPMI Reynaldo Bryan Dorong Akses Pasar dan Akses Modal
Ilustrasi sedekah laut./Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, BANTUL—Pemeriksaan kasus perusakan properti sedekah laut di kawasan Pantai Baru, Poncosari, Kecamatan Srandakan, Bantul sudah sebulan dilakukan, namun belum juga memunculkan identitas tersangka.
Kepolisian Resor (Polres) Bantul mengklaim keterangan ahli kini menjadi kebutuhan mendesak dalam pemeriksaan tersebut. Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi masih membutuhkan keterangan ahli, khususnya di bidang bahasa dan budaya. "Kami butuh keterangan ahli bahasa dan ahli budaya berkaitan keahliannya untuk menjelaskan perkara ini seperti apa duduk persoalannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rudy Prabowo kepada Harianjogja.com, Sabtu (24/11/2018).
Sejatinya, kata Rudy, polisi tidak menemukan kesulitan dalam memproses kasus tersebut. Pihaknya membutuhkan banyak saksi, termasuk saksi atau keterangan ahli dalam perkara tersebut. Keterangan ahli diakuinya dibutuhkan untuk memperjelas kasus. "Apakah masuk unsur [pidana] atau bisa tidak, kami minta pendapat keahliannya [saksi ahli]," ucap Rudy.
Seperti diketahui, peristiwa perusakan properti sedekah laut terjadi pada Jumat (12/10) malam lalu, di Pantai Baru, Poncosari, Srandakan, Bantul. Pelaku perusakan itu diduga adalah oknum Front Jihad Islam (FJI) dengan alasan ritual sedekah laut merupakan bagian dari syirik. Terkait dengan hal itu, polisi sudah memeriksa para terduga pelaku.
Lambatnya penetapan tersangka dalam kasus tersebut mendapat sorotan dari LSM Jogja Police Watch (JPW). Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba menganggap kinerja Polres Bantul perlu dievaluasi dan dipretanyakan.
Menurut dia, kasus perusakan properti sedekah laut sebenarnya mudah untuk menetapkan tersangka karena sudah mengarah pada kelompok tertentu. "Masalahnya, mau atau tidak Polres Bantul menetapkan tersangka [kasus perusakan properti sedekah laut] itu. Kami mendorong Polres Bantul untuk menuntaskan kasus tersebut sampai pengadilan," ujar Kamba.
Selain itu, Kamba juga meminta Polda DIY untuk turun tangan, terutama untuk mengevaluasi kinerja Polres Bantul. Pasalnya selain kasus perusakan properti sedekah laut, kasus lainnnya juga berjalan lamban, seperti kasus dugaan penyelundupan puluhan kendaraan yang sudah disita polisi, namun sampai saat ini tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dia berharap adanya peningkatan tipe Polda DIY dari tipe A ke tipe B, maka harus diikuti dengan peningkatan kinerja dari Polres hingga Polsek dalam menangani kasus hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Akselerasi Pertumbuhan Pebisnis Muda, Calon Ketum HIPMI Reynaldo Bryan Dorong Akses Pasar dan Akses Modal
Said Iqbal meminta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan maksimal Oktober 2026 tanpa mengorbankan hak buruh.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 31 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta, Lempuyangan, Klaten, Solo hingga Palur.
Link cek pengumuman tenaga kesehatan haji 2027 yang lolos administrasi, jadwal CAT PPIH, ketentuan pakaian, dan tata tertib ujian.
Chelsea menang 4-3 atas Brighton pada pekan kedua Liga Inggris 2026/27. Emiliano Martinez debut dan Cole Palmer mencetak gol penentu.
PBNU masa khidmah 2021-2026 resmi demisioner dalam Muktamar ke-35 NU. Kiai Miftachul Akhyar meminta maaf dan berharap khidmah berakhir husnul khatimah.