30 Tahun Berlalu, Festival Udin Kembali Tagih Keadilan
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Ilustrasi sedekah laut./Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, BANTUL—Pemeriksaan kasus perusakan properti sedekah laut di kawasan Pantai Baru, Poncosari, Kecamatan Srandakan, Bantul sudah sebulan dilakukan, namun belum juga memunculkan identitas tersangka.
Kepolisian Resor (Polres) Bantul mengklaim keterangan ahli kini menjadi kebutuhan mendesak dalam pemeriksaan tersebut. Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi masih membutuhkan keterangan ahli, khususnya di bidang bahasa dan budaya. "Kami butuh keterangan ahli bahasa dan ahli budaya berkaitan keahliannya untuk menjelaskan perkara ini seperti apa duduk persoalannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rudy Prabowo kepada Harianjogja.com, Sabtu (24/11/2018).
Sejatinya, kata Rudy, polisi tidak menemukan kesulitan dalam memproses kasus tersebut. Pihaknya membutuhkan banyak saksi, termasuk saksi atau keterangan ahli dalam perkara tersebut. Keterangan ahli diakuinya dibutuhkan untuk memperjelas kasus. "Apakah masuk unsur [pidana] atau bisa tidak, kami minta pendapat keahliannya [saksi ahli]," ucap Rudy.
Seperti diketahui, peristiwa perusakan properti sedekah laut terjadi pada Jumat (12/10) malam lalu, di Pantai Baru, Poncosari, Srandakan, Bantul. Pelaku perusakan itu diduga adalah oknum Front Jihad Islam (FJI) dengan alasan ritual sedekah laut merupakan bagian dari syirik. Terkait dengan hal itu, polisi sudah memeriksa para terduga pelaku.
Lambatnya penetapan tersangka dalam kasus tersebut mendapat sorotan dari LSM Jogja Police Watch (JPW). Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba menganggap kinerja Polres Bantul perlu dievaluasi dan dipretanyakan.
Menurut dia, kasus perusakan properti sedekah laut sebenarnya mudah untuk menetapkan tersangka karena sudah mengarah pada kelompok tertentu. "Masalahnya, mau atau tidak Polres Bantul menetapkan tersangka [kasus perusakan properti sedekah laut] itu. Kami mendorong Polres Bantul untuk menuntaskan kasus tersebut sampai pengadilan," ujar Kamba.
Selain itu, Kamba juga meminta Polda DIY untuk turun tangan, terutama untuk mengevaluasi kinerja Polres Bantul. Pasalnya selain kasus perusakan properti sedekah laut, kasus lainnnya juga berjalan lamban, seperti kasus dugaan penyelundupan puluhan kendaraan yang sudah disita polisi, namun sampai saat ini tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dia berharap adanya peningkatan tipe Polda DIY dari tipe A ke tipe B, maka harus diikuti dengan peningkatan kinerja dari Polres hingga Polsek dalam menangani kasus hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.
Klasemen Asian Games 2026 berubah setelah Nurisa Dian meraih emas. Indonesia kini mengoleksi 5 emas, 7 perak, dan 20 perunggu.
Gejala influenza A meliputi demam, batuk, lelah, nyeri tubuh hingga sakit tenggorokan. Kenali tanda bahaya dan kapan perlu ke dokter.