Asita Khawatir Kenaikan Harga Tiket Pesawat Hambat Pertumbuhan Wisata
Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) DIY menilai kebijakan kenaikan harga tiket pesawat akan menghambat pertumbuhan wisatawan
Penutupan reklame usaha Bakso Baskom, di Jalan Jogja-Wonosari, Desa Logandeng, Playen, Rabu (28/11/2018)./Harian Jogja-Herlambang Jati Kusumo
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul bersama-sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan objek pajak reklame usaha Bakso Baskom, di Jalan Jogja-Wonosari, Desa Logandeng, Playen, Rabu (28/11/2018).
Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan dan Pengendalian, BKAD, Gunungkidul, Supriyatin mengatakan objek pajak reklame terpaksa ditutup lantaran tidak dilakukan pembayaran pajak oleh pemilik. Hal tersebut mengacu berdasarkan Peraturan Daerah Gunungkidul No 6 tahun 2017 tentang pajak daerah.
“Dalam Bab VI ayat 31 disebutkan, dengan nama pajak reklame dipungut pajak atas setiap penyelenggara reklame,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dengan pemasangan yang sebelumnya dilakukan oleh Bakso Baskom tersebut, BKAD melakukan pendataan objek pajak dan ditertibkanya Surat Keputusan Pajak Daerah (SKPD) periode 2017 Nomor Kohir 946, 10 Agustus 2017 dengan nominal Rp2,577 jutadan jatuh temponya 10 September 2017.
Namun sejak ditertibkan SKPD tersebut wajib pajak bersangkutan tidak segera melakukan pembayaran atas reklame yang dipasang. “Kami sudah melakukan pendekatan persuasif dan juga memberi surat peringatan sampai empat kali. Namun sampai sekarang tidak ada respon,” ujar Supriyatin, Rabu (28/11/2018).
Dia berharap agar pihak terkait segera melunasi pajak tersebut yang ditambah sebesar 28% jika dibayar pada bulan ini, dan jika dibayar pada Desember akan dikenakan tambahan menjadi 30%.
Dikatakan Supriyatin bahwa pajak ini nantinya juga diperuntukan untuk masyarakat, salah satunya dalam hal pembangunan. Untuk saat ini menurutnya pengusaha lainnya cukup tertib dalam pembayaran pajak reklame.
Pemilik usaha Bakso Baskom di Logandeng, Krisna mengakui memang dia salah dengan tidak membayar pajak pemasangan reklame. Meski tidak menyalahkan prosedur perizinan namun ia juga berharap kepada Pemerintah agar ada kemudahan untuk mengurus perizinan, termasuk sosialisasi masalah tarif.
“Ya kami memang salah tidak bayar pajak. Nanti lihat-lihat dulu untuk tindak lanjutnya. Mungkin ya diturunkan, diganti yang kecil saja rencananya. Secepatnya,” kata Krisna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) DIY menilai kebijakan kenaikan harga tiket pesawat akan menghambat pertumbuhan wisatawan
Wonogiri mulai tinggalkan ketergantungan sektor pertanian, kini fokus kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dongkrak ekonomi daerah.
Prediksi Bournemouth vs Man City Liga Inggris 2026, laga penentu gelar. The Citizens wajib menang demi menjaga peluang juara.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
UGM dan KAGAMA berupaya manfaatkan rumah Prof Sardjito untuk kegiatan akademik di tengah isu penjualan aset bersejarah.
Kasus penembakan pemuda di Candisari Semarang terungkap. Polisi beberkan kronologi, motif pelaku, hingga peluang restorative justice.