Advertisement
PAD Sleman Tembus Rp1,1 T, BKAD Kejar Target Rp1,4 T
Pajak - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman mencatat realisasi PAD Rp1,1 triliun hingga awal Desember 2025. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman optimistis mampu menutup gap untuk mencapai target Rp1,4 triliun dalam sisa waktu sebulan.
"Tahun ini ditargetkan PAD Sleman Rp1,4 triliun. Sekarang terealisasi Rp1,1 triliun, mudah-mudahan satu bulan ini bisa tercapai Rp1,4 triliun," ujar Kepala BKAD Sleman, Abu Bakar pada Selasa (9/12/2025).
Advertisement
Untuk tahun anggaran 2026, Sleman berencana meningkatkan target PAD. Target tahun depan diproyeksikan lebih tinggi sekitar Rp200 miliar dari target tahun ini. Peningkatan ini akan ditempuh melalui optimalisasi potensi-potensi pajak daerah.
Dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), realisasi penerimaan tahun ini sudah mencapai target 100% atau sekitar Rp90 miliar. Namun, Abu Bakar mengakui masih terdapat tunggakan pembayaran yang belum terselesaikan.
BACA JUGA
Untuk mendorong peningkatan PAD secara keseluruhan, BKAD akan melanjutkan beberapa program andalan, di antaranya:
- Penghapusan Sanksi Pajak PBB: Program ini akan kembali diadakan pada tahun 2026 untuk mendorong wajib pajak melunasi tunggakan mereka.
- Optimalisasi Pajak Lain: Pemkab juga menargetkan optimalisasi potensi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak opsen, dengan target penerimaan mencapai Rp200 miliar.
Selain pajak, sektor retribusi juga menjadi fokus yang perlu dioptimalkan, termasuk retribusi dari pariwisata, pasar, dan parkir.
Realisasi retribusi dari penggunaan aset daerah pun belum merata. Hanya retribusi dari penggunaan Stadion Maguwoharjo yang sudah mencapai target 100%.
"Retribusi penggunaan lapangan Maguwoharjo sudah optimal mencapai 100 persen. Yang belum yakni penggunaan aset-aset daerah lainnya," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut retribusi yang dikelola oleh dinas-dinas juga akan dioptimalkan. Langkah efisiensi anggaran di dinas-dinas juga dilakukan, namun diharapkan tidak berdampak negatif pada penerimaan retribusi.
Dalam upaya memaksimalkan penerimaan PBB pada tahun 2026, BKAD telah mengambil strategi baru, yaitu mempercepat jadwal penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
"Biasanya penyerahan SPPT PBB di awal tahun, Februari atau Maret. Tapi kami ambil strategi di akhir tahun, yakni 29 Desember, sehingga awal tahun masyarakat sudah bisa melakukan transaksi," pungkas Abu Bakar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata Bali Utara, Gerbang Handara Semakin Diminati Turis Mancanegara
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




