Advertisement
Tahun Depan, Pemkot Jogja Bakal Belanjakan Anggaran Rp1,9 Triliun
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pemkot dan DPRD Kota Jogja menyepakati pembahasan RAPBD 2019 melalui sidang paripurna, Jumat (30/11/2018) petang. Hasilnya, disepakati total perencanaan pendapatan daerah (PAD) tahun depan sebesar Rp1,7 triliun, sementara belanja daerahnya mencapai Rp1,9 triliun dengan defisit sekitar Rp247 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja Kadri Renggono mengatakan defisit tersebut akan ditutup dengan optimalisasi pendapatan daerah dan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) 2018. "Semua sudah kami petakan bersama dewan. Setelah persetujuan bersama, akan kami sampaikan ke DIY untuk dievaluasi," kata Kadri, Jumat (30/11/2018).
Advertisement
Sesuai ketentuan, RAPBD tahun depan harus sudah disepakati paling lambat satu bulan sebelum masa tahun anggaran berakhir atau maksimal 30 November pukul 24.00 WIB. Jika melebihi batas waktu, maka kepala daerah serta anggota dewan terancam tidak mendapatkan gaji selama enam bulan. "Komposisi RAPBD 2019 tidak terlalu jauh berbeda dengan tahun ini," katanya.
Hanya saja, kata Kadri, ada beberapa pos dana transfer dari pemerintah pusat seperti DAK dan dana bagi hasil pajak yang turun atau berkurang. Tapi, untuk penerimaan dana alokasi umum (DAU) ada peningkatan. "Ini karena ada kenaikan gaji 5 persen dan kucuran dana kelurahan. Kalau secara keseluruhan, dana dari pusat yang dikucurkan ke daerah naik Rp180 juta dibanding tahun 2018," katanya.
Selain itu, dana insentif daerah (DID) yang merupakan apresiasi atas kinerja pemerintah di daerah, menurut Kadri juga mengalami penurunan. Alasannya, Pusat menilai kinerja Pemkot yang dinilai baik hanya bidang pendidikan dan perekonomian daerah. "Untuk sektor lain masih dianggap stagnan. Informasinya, DID yang akan diterima Pemkot sekitar Rp37 miliar, padahal tahun 2018 memperoleh Rp42 miliar," katanya.
Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko mengelak jika penetapan RAPBD 2019 hanya untuk mengejar batas limit pengesahannya. Menurutnya, sejak awal pembahasan RAPBD 2019, kesepakatan atau persetujuan bersama tersebut ditetapkan pada 30 November 2018. "Tidak ada yang menghambat proses pembahasan. Semua agenda harus disesuaikan waktunya. Yang penting tidak ada tahapan yang dilanggar sehingga semua masih dalam batas wajar," katanya.
Terkait fokus belanja daerah, Sujanarko mengakui hal itu disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Mulai dari upaya pengentasan kemiskinan, bidang pendidikan serta pembangunan infrastruktur. Dia memastikan, komposisi RAPBD 2019 lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat dan terbebas dari kepentingan politik menjelang Pemilu 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ruang Meletus, Warga Pesisir Pantai Diungsikan Hindari Potensi Tsunami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY 17 April 2024
- Makna Tradisi Syawalan, Ini Penjelasan Para Tokoh Lintas Agama
- Volume Sampah Lebaran Naik, TPA Piyungan Tidak Tambah Kuota Pembuangan
- 2 Pelaku Biang Onar Takbiran di Mergangsan Ditangkap
- Nilai Tukar Rupiah Melemah, Disperindag DIY Mewaspadai Kenaikan Harga Pangan
Advertisement
Advertisement