Advertisement

Tahun Depan, Pekerjaan DPRD Jogja Membahas Raperda Berkurang Drastis

Abdul Hamied Razak
Minggu, 02 Desember 2018 - 15:20 WIB
Arief Junianto
Tahun Depan, Pekerjaan DPRD Jogja Membahas Raperda Berkurang Drastis ilustrasi Perda

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Jumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang bakal dibahas oleh DPRD Jogja tahun depan berkurang drastis ketimbang tahun ini. Jika tahun ini jumlah raperda yang dibahas mencapai 24, tahun depan para legislator Jogja hanya akan membahas 11 raperda.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Bapemperda) DPRD Kota Jogja Bambang Anjar Jalumurti mengatakan penetapan 11 raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Propemperda) 2019 juga lebih sedikit dibandingkan yang diusulkan sebelumnya, yakni 17 raperda yang masing-masing terdiri dari 12 raperda usulan pemerintah eksekutif, dua raperda usulan pemerintah legislatif dan tiga raperda tentang anggaran.

Advertisement

Setelah dibahas, Dewan lantas mencoret enam raperda yang diusulkan dibahas tahun depan karena dinilai tidak siap. Salah satu raperda yang dicoret berasal dari usulan pemerintah eksekutif, yakni Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Raperda terebut dicoret lantaran belum melalui tahapan berupa kesepakatan teknis. "Akhirnya, dari 17 raperda yang diusulkan hanya 11 raperda yang akan dibahas tahun depan," katanya, Minggu (3/12/2018).

Meski begitu, lanjut Bambang, sejumlah raperda usulan yang dicoret tersebut bukan berarti tertutup untuk dibahas. Sebab tidak menutup kemungkinan, Raperda tersebut akan dimasukkan dalam Propemperda Perubahan.

"Kalau syaratnya terpenuhi, seperti kesepakan teknis sudah ada, bisa kembali disusulkan dalam Propemperda Perubahan untuk dibahas,” kata dia.

Sejumlah raperda yang akan dibahas pada 2019 di antaranya tentang kelembagaan BUMD yang nantinya akan disebut sebagai Perusahaan Umum Daerah termasuk di dalamnya soal penyertaan modal. Hingga kini, kata dia, Dewan sudah menyusun pembahasan raperda dalam skala prioritas dengan harapan bisa berjalan lebih efektif sehingga seluruh raperda selesai dibahas pada 2019. "Sebanyak 11 raperda yang ditetapkan tiga di antaranya adalah raperda terkait anggaran. Maksimal satu raperda dibahas dua bulan atau paling lama tiga bulan. Pada triwulan I/2019, ada dua raperda yang akan dibahas," katanya.

Sedangkan untuk Raperda Disabilitas yang harus diselesaikan tahun ini, Bambang menyebut, panitia khusus (pansus) dan sejumlah pihak yang terlibat dalam pembahasan termasuk komite disabilitas tetap berkomitmen untuk menyelesaikan raperda tersebut. “Desember ini akan diajukan untuk proses fasilitasi di DIY. Semoga tidak ada lagi permasalahan sehingga Raperda ini bisa segera disahkan meskipun nomor registrasi Perda diberikan awal tahun depan,” ucap Bambang.

Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko meminta agar dalam setiap pembahasan raperda terlebih dulu ditetapkan target waktu penyelesaiannya. Hal itu sesuai tata tertib di mana seluruh Raperda dalam Propemperda harus selesai dalam satu tahun.

Dewan, kata dia, tidak mengenal lagi raperda longsoran yang pembahasannya dilanjutkan tahun berikutnya. "Kami berharap pansus yang belum bisa menyelesaikan pembahasan raperda sesuai target, misalnya dua bulan, hanya boleh melakukan perpanjangan waktu pembahasan satu kali," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement