Advertisement
Penerbitan Sertifikat untuk Tanah Wakaf Dipercepat
Warga menunjukkan sertifikat tanah saat mengikuti penyerahan sertifikat hak atas lahan tanah oleh Presiden Joko Widodo di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (13/7)./Antara - Nova Wahyudi
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulonprogo, Nuruddin, menyatakan jajarannya melakukan percepatan penerbitan sertifikat untuk 21 tanah wakaf. "Bentuknya rata-rata masjid, awalnya kami menargetkan 30 sertifikat," kata dia ketika dihubungi Kamis (13/12/2018).
Ia menjelaskan proses percepatan penerbitan sertifikat wakaf ini dilakukan sebagai rangkaian peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-73 Kemenag. Idealnya proses pengurusan sertifikat tanah wakaf selesai tergantung dengan proses di masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) bersama nazir dan wakif (pemberi wakaf). Untuk 21 sertifikat yang akan diserahkan bersamaan dengan upacara bendera HAB saat ini sudah diproses dan dikirim ke Badan Pertanahan Nasional.
Advertisement
Kemenag mendapatkan bantuan dana pengurusan sertifikat wakaf dari Kemenag Pusat yang berbeda-beda jumlahnya. Untuk saat ini bantuan yang turun sebesar Rp1 juta per satu sertifikat. Kemenag berharap percepatan sertifikat ini menjadi salah satu bentuk kemajuan pelayanan kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- PHRI DIY: Isu Biaya Hidup Mahal Tak Goyahkan Wisata Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo 28 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 28 Januari 2026, Mulai Pukul 05.00 WIB
- Harga Cabai Rawit Merah Beringharjo Tembus Rp55.000, Pasar Lain Stabil
- Pemkot Jogja Genjot Emberisasi Sampah Organik hingga 27,5 Ton per Hari
Advertisement
Advertisement




