Advertisement

Pemilik Homestay Tempat Pertunjukan Pesta Seks di Sleman Terancam Sanksi

Yogi Anugrah
Minggu, 16 Desember 2018 - 07:50 WIB
Bhekti Suryani
Pemilik Homestay Tempat Pertunjukan Pesta Seks di Sleman Terancam Sanksi Ilustrasi hubungan intim - bomjardimnoticia.com

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Bupati Sleman menegaskan akan memberikan sanksi kepada pemilik homestay di Condongcatur, Depok, sleman yang rumahnya dijadikan pertunjukan pesta seks.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengaku turut prihatin dengan adanya kejadian tersebut. Saat ini, aparat kepolisian sedang menyelidiki kasus tersebut. Sri Purnomo mengatakan akan menindak pemilik homestay yang rumahnya dijadikan tempat pertunjukan pesta seks.

Advertisement

"Jika pemilik mengetahui homestay-nya dipakai untuk kegiatan tersebut [pesta seks], tentu akan kami cabut izin operasionalnya. Namun jika pemilik tidak mengetahui, kami juga akan tetap memberikan sanksi. Apalagi kalau homestay itu tidak berizin, berarti sudah menyalahi peraturan daerah di Sleman," tegas Sri Purnomo.

Ia meminta masyarakat berpartisipasi melaporkan hal-hal yang terindikasi negatif yang terjadi di lingkungan sekitar. Apalagi kata dia, Sleman merupakan daerah dengan jumlah indekos dan homestay mencapai puluhan ribu.

"Jika pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, dan masyarakat sudah saling mendukung, kegiatan-kegiatan negatif seperti itu tidak akan terjadi lagi," ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menangkap 12 orang yang diduga melakukan pertunjukan pesta seks di salah satu homestay di daerah Condongcatur, Depok, Sleman pada Selasa, sekitar pukul 23.00 WIB. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Polisi Hadi Utomo mengatakan sudah menetapkan dua tersangka dalam peristiwa tersebut, yaitu AS dan HK.

AS, HK dan 10 orang lainnya digerebek polisi saat tengah menggelar pertunjukan pesta seks. Penonton adegan seks dipatok tarif Rp1 juta untuk melihat pertunjukan tersebut. Tak hanya dijerat dengan pasal mengenai perbuatan cabul, polisi juga membidik tersangka dengan pasal perdagangan manusia dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement