Advertisement
Lelang Proyek Stadion Mandala Krida Penuh Persekongkolan, Begini Jawaban Pemda DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memvonis enam terlapor dari peserta tender pembangunan Stadion Mandala Krida bersalah karena melanggar Pasal 22 UU No.5/1999 tentang persaingan usaha tidak sehat mendapat respons dari Pemda DIY dan Kejaksaan Tinggi DIY.
Sekda Pemerintah DIY Gatot Saptadi mengatakan Pemda menghormati keputusan tersebut sembari terus melakukan pembenahan-pembenahan di internal. Keputusan tersebut akan dicermati lebih dulu oleh Pemda. "Nantinya sesuai prosedur peradilan, kan masih ada tingkat banding dan seterusnya. Tapi bukan Pemda DIY yang melakukan itu, pihak-pihak yang berperkara," jelas Gatot saat dihubungi Harianjogja.com, Rabu (19/12/2018).
Advertisement
Gatot sendiri sampai saat ini masih belum mendapatkan salinan putusan dari KPPU karena sedang melakukan tugas kerja di Jakarta.
Dia mengetahui masalah tersebut dari media. "Ini kan keputusan dari lembaga resmi, jadi kami juga harus meresponsnya secara formal juga. Keputusan itu akan kami cermati dulu seperti apa. Tapi sampai saat ini saya belum menerima salinan putusan tersebut," katanya.
Kasus tersebut, kata Gatot, menjadi perhatian Pemda. Pencermatan terhadap keputusan dan rekomendasi dari KPPU tersebut, lanjutnya, akan dijadikan sebagai dasar bagi Pemda untuk melakukan pembenahan-pembenahan.
"Kami tentu akan melakukan evaluasi, kalau itu melibatkan ASN tentu akan dilakukan mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Itu sudah menjadi tugas kami," katanya.
Diberitakan Harianjogja.com sebelumnya, lelang proyek pembangunan Stadion Mandala Krida terbukti penuh persekongkolan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY Edy Wahyudi dan enam perusahaan terbukti bersekongkol dan menjatuhkan denda total sebesar Rp7, 89 miliar.
Dalam kasus renovasi stadion itu, KPPU mengendus terjadinya persekongkolan, baik secara horizontal di antara enam perseroan yang mengikuti lelang total bernilai pagu Rp85,845 miliar itu, maupun patgulipat secara vertikal dengan pejabat pembuat komitmen yakni Kepala BPO DIY Edy Wahyudi.
“Peserta tender pembangunan Stadion Mandala Krida dan juga pejabat dalam komitmen tender terbukti bersalah melakukan persekongkolan tender. Enam terlapor diputus bersalah dan dijatuhi denda, tiga pejabat mendapat sanksi administratif,” kata Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan membacakan putusan KPPU terkait perkara No.10/KPPU-I/2017 di Yogyakarta Marriott Hotel, Selasa (18/12/2018).
Undang-undang (UU) yang dilanggar para tervonis yakni Pasal 22 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut berbunyi, “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”
“Semua unsur pelanggaran Pasal 22 UU No.5/1999, sudah terpenuhi," kata Chandra.
Dia menjelaskan persekongkolan secara vertikal melibatkan Kepala BPO DIY Edy Wahyudi dan Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan (Pokja BLP) Kegiatan Pembangunan Stadion Mandala Krida dalam proyek pada tahun anggaran 2016 maupun 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
- Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
- Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen
- DPC Gerindra: Usung Budi Waljiman, Jajaki Tokoh Lain hingga Jalin Komunikasi dengan Partai Koalisi
- Jaring Masukan, Bapelkes DIY Gelar Forum Komunikasi Publik
Advertisement
Advertisement