Advertisement
12.232 e-KTP Invalid di Jogja Dibakar

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 12.232 keping e-KTP invalid dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja, Jumat (21/12/2018). Pemusnahan dengan cara dibakar itu dilakukan agar e-KTP yang invalid tak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggunjawab.
Secara simbolis, para pejabat yang terdiri dari Sekda Kota Jogja, Kepala Disdukcapil Kota Jogja, Kepala Dinas Kebakaran Kota Jogja, dan Komandan Kodim 0734 Kota Jogja meletakkan tongkat kayu yang telah disulut api ke dalam tong yang sudah berisi ribuan e-KTP invalid.
Advertisement
Selanjutnya, proses pembakaran e-KTP dilanjutkan oleh petugas pemadam kebakaran, dengan sesekali mengaduk maupun membalik kepingan KTP-el yang mulai hangus dan menggumpal agar dapat terbakar seluruhnya.
Kepala Kota Jogja, Sisruwadi mengatakan pembakaran e-KTP sudah sesuai dengan instruksi dari Mendagri No.470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP Elektronik yang tidak valid atau rusak. Ia menyatakan 12.232 keping KTP yang dibakar adalah KTP elektronik mulai dari 2011 hingga 2013. "KTP yang invalid yang dibakar rentang waktunya dua tahun," kata Sisruwadi kepada wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman sudah terlebih dahulu membakar KTP elektronik yang tidak valid. Jumlah KTP elektronik tidak valid yang dibakar jumlahnya di atas 10.000 keping.
Ada beberapa faktor penyebab banyaknya KTP elektronik yang invalid. Beberapa di antaranya adalah keping e-KTP yang tak segera diambil pemiliknya.
Dia mengatakan saat pencetakan KTP masih dilakukan oleh Pusat, daerah hanya menerima kiriman KTP yang siap untuk didistribusikan. Pendistribusiannya, kata Sisruwadi, dilakukan oleh masing-masing kecamatan.
Proses rekam hingga cetak yang membutuhkan waktu selama enam bulan, membuat banyak pemilik KTP-el yang berubah biodata, pindah domisili, meninggal, serta ada juga kesalahan cetak sehingga tidak diambil oleh pemiliknya. “Nah, ketika di kecamatan itulah, banyak orang yang tidak mengambil. Alasannya bermacam-macam, mulai dari meninggal dunia, ada yang sudah pindah, serta ketidaksesuaian data,” ucap dia.
Sementara disinggung soal nasib e-KTP invalid untuk periode 2014 hingga sekarang, dia mengaku akan memusnahkannya secara periodik. Dia mengatakan pemusnahan penting dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Bos PSIS Semarang: Kami Banding, Rumah Kami Diinjak-injak Malah Disanksi Berat
- 8 Km Sungai Langsur Dinormalisasi, Diklaim Selamatkan 600 Ha Sawah Sukoharjo
- 23 Napiter dari Rutan Cikeas Dipindah ke LP Jatim, LP Madiun Dititipi 3 Orang
- Anies-Cak Imin Janji Hapus Status Tenaga Honorer, Kukuhkan Satu Desa Satu Jubir
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Tenaga Kesehatan Kota Jogja Dapat Edukasi soal Stunting
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, 7 Desember 2023: Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 7 Desember 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, 7 Desember 2023 dari Stasiun Palur dan Jebres
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo, 7 Desember 2023 dari Stasiun Tugu
Advertisement
Advertisement