Advertisement
Pajak Rumah Makan di Gunungkidul Belum Optimal

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Wakil Ketua Komisi B DPRD Gunungkidul Edi Susilo menilai penarikan pajak restoran dan rumah makan belum maksimal. Hal ini pun berdampak terhadap capaian pendapatan asli daerah dari sektor pajak hotel dan restoran.
“Memang belum optimal dan harus dilakukan perbaikan agar hasilnya bisa maksimal. Apalagi dari sisi potensi pertumbuhan restoran dan rumah makan di Gunungkidul sangat pesat,” kata Edi kepada Harianjogja.com, Selasa (25/12/2018).
Advertisement
Menurut dia, indikasi tidak optimalnya penarikan terlihat dari pajak yang disetorkan. Meski tidak menyembut nama rumah makan, Edi mengaku mendapatkan informasi ada pengusaha dengan omzet besar hanya membayar pajak kurang dari Rp100.000 per bulan. Padahal, sambung Edi, sesuai dengan peraturan, setiap konsumen dikenakan pajak 10% dari harga yang dibeli.
“Kalau hanya Rp100.000, jelas tidak masuk akal. Kalau seperti ini, siapa yang salah? pemkab atau pengusahanya yang nakal,” tuturnya.
Menurut dia, potensi kebocoran pendapatan ini harus ditekan. Salah satu solusi yang dapat diterapkan dengan melakukan penarikan pajak secara online. Edi mengakui, pembayaran berbasis online sudah pernah direkomendasikan oleh anggota Komisi B DPRD Gunungkidul. Hanya saja, usulan ini belum ditindaklanjuti hingga sekarang.
“Belum ada realisasinya,” katanya.
Edi menambahkan, dengan sistem online, pendapatan dari pajak restoran dan rumah makan dapat dimaksimalkan. “Potensinya sangat besar dan ini bisa menjadi sumber alternatif PAD, selain dari retribusi wisata. Apalagi perkembangan rumah makan dan restoran juga sejalan dengan pesatnya pariwisata di Gunungkidul,” kata mantan Kepala Desa Kedungpoh ini.
Di awal tahun ini, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul telah mewacanakan memberikan mesin tapping box kepada pengusaha rumah makan. Namun demikian, mesin berjumlah 12 unit kembali ditarik karena adanya keberatan dari pengusaha yang merasa pemberian dilakukan secara tebang pilih.
“Memang kami tarik kembali karena beberapa pertimbangan, salah satunya masukan dari pengusaha,” kata Sekreataris BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono beberapa waktu lalu.
Menurut dia, meski telah menarik mesin tapping box yag berfungsi untuk merekam data transaksi sehingga ada kepastian masalah pajak, pemkab akan tetap melaksanakan program ini. “Kita masih lakukan kajian, tapi ke depan pemasangan mesing tapping box di hotel dan rumah makan akan kami jalankan. Ini dilaksankaan sebagai upaya memaksimalkan pajak hotel dan restoran di Gunungkidul,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ekspor Batu Bara Indonesia Terendah Selama 3 tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Selama Mei 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Jadwal Bus DAMRI di Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Cek Lokasi Keberangkatannya
- Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Selama Mei 2025
- Cuaca di Jogja Hari Ini Minggu 11 Mei Diprediksi Cerah, Saatnya Jalan-jalan
Advertisement